Wakaf Daarut Tauhiid

Artikel

peristiwa bulan rajab

Sejarah Wakaf di Zaman Rasulullah

WAKAFDT.OR.IDWakaf merupakan sedekah jariyah yang terus menerus mengalirkan pahala kepada pewakaf tanpa pernah putus. Bahkan hingga pewakaf telah meninggal dunia. Menurut pengertiannya, wakaf berarti menahan harta untuk dimanfaatkan dalam kebajikan oleh umat, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Sesuatu yang diwakafkan pada dasarnya tidak boleh diperjual belikan maupun diwariskan. Hal ini dikarenakan hakikat wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta kepada Allah atas nama umat. Dalam praktiknya, wakaf selalu saja menjadi jalan kemudahan bagi umat. Karena dengan wakaf, umat dapat merasakan fasilitas yang tak pernah habis dan dapat diirasakan oleh orang banyak.

Lalu, bagaimanakah sejarah wakaf itu sendiri?

Sejarah wakaf

Wakaf telah ada sejak masa Rasulullah, bahkan pelaku wakaf pertama kali yaitu Rasulullah SAW. Kala itu, Rasulullah mewakafkan tanah miliknya di Kota Madinah untuk dibangun sebuah Masjid. Masjid pertama kali di Kota Yasrib tersebut yakni Masjid Quba.

Selanjutnya, Rasulullah membeli tanah milik anak yatim seharga delapan ratus dirham untuk dibangun Masjid. Tanah milik anak yatim ini dibangunkan sebuah masjid bernama Masjid Nabawi. Pada tahun ketiga Hijriah, Rasulullah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya.

Praktik wakaf ini kemudian ditiru oleh para sahabat, salah sataunya sahabat umat r.a. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, berkata:

“Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata: “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata:

“Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632).

Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah. Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).

Pelaksanaan wakaf ini menular kepada para sahabat lainnya, setelah Umar r.a mewakafkan hartanya, Abu thalhah tak mau kalah dalam melakukan salah satu jalan kebaikan ini, ia mewakafkan kebun kesayangannya (Bairaha), disusul Abu Bakr yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada keluarganya yang datang ke Mekkah.

Sahabat Utsman ra juga tak ingin kalah dalam mengukir pahala jariyah ini, ia dengan ikhlas menyedekahkan hartanya di Khaibar dan disusul para sahabat lainnya.

Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi miliknya ketika Mukhairik meninggal pada perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk kepentingan kaum Muslimin, membeli kuda perang dan senjata.

Kisah ini dijadikan sebagai kisah wakaf produktif dimana hasil yang di peroleh dari pengelolaan sebidang tanah perkebunan di pergunakan untuk kepentingan kaum.

Pelaksanaan wakaf memang telah ada sejak dahulu. Dalam praktiknya, wakaf dikelola dengan baik hingga memiliki kebermanfaatan yang luas, seperti hal nya membangun tempat beribadah, membangun fasilitas pendidikan, mendirikan fasilitas kesehatan dan lain sebagainya. (WIN/Nov)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Sejarah Wakaf di Zaman Rasulullah Read More »

5 Sikap Ushuly dalam menyikapi Maulid Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam

WAKAFDT.OR.IDKalau sudah memasuki bulan Rabi’ul Awwal, umat Islam akan diingatkan dengan peristiwa kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Kecintaan umat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam dalam menyambut hari kelahiran Nabi disikapi dengan berbagai macam. Salah satunya dengan memperingati maulid.

Peringatan Maulid Nabi sudah menjadi agenda nasional tiap tahunnya. Kalender Nasional pun mencetak merah pada tanggal tersebut. Seluruh tingkatan masyarakat dari kalangan paling tinggi yaitu Istana sampai yang paling rendah sekalipun seperti majlis taklim musholla mengadakan acara ini.

Setidaknya secara ushuly ada 5 peta sikap umat islam dalam menyikapi maulid Nabi tersebut:

Sikap pertama adalah yang mengharamkannya dengan dalil menghindari bid’ah, yaitu merayakan perayaan keagaamaan diluar Idulfitri dan Iduladha.

Ushuly ini berdasarkan pendapat dan dalil bahwa dalam Islam, hari raya besar itu cuma dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Jadi Islam tidak memperingati perayaan lainnya seperti kelahiran Nabi, tahun baru Islam atau tahun baru lainnya, tidak ada peringatan turunnya Al Qur’an atau yang menandakan Nabi melakukan peristiwa tertentu.

Seharusnya seorang muslim atau yang baru merasakan Islam, mencukupkan dengan dua perayaan tersebut. Sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)”. (HR. An-Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Kalau dikatakan bahwa dua hari raya di atas (Idul Fithri dan Idul Adha) yang lebih baik, maka selain dua hari raya tersebut tidaklah memiliki kebaikan lebih kecuali adanya dalil.

Sudah seharusnya setiap muslim mencukupkan dengan ajaran Islam yang ada, tidak perlu membuat perayaan baru selain itu. Karena Islam pun telah dikatakan sempurna, sebagaimana dalam ayat,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Kalau ajaran Islam sudah sempurna, maka tidak perlu ada perayaan baru lagi.

Sikap umat kedua, adalah menganggapnya mubah karena termasuk tradisi muamalah.

Ulama Mesir yang tergabung dalam Dewan Fatwa Darul Al Ifta Mesir. Menurut lembaga fatwa tertinggi di Mesir ini, merayakan maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam adalah amalan yang paling baik dan ibadah yang agung. Perayaan ini merupakan ungkapan rasa gembira dan cinta kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Sementara kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam sendiri adalah fondasi keimanan.

Disebutkan di dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري

“Tidak beriman seseorang di antara kalian sehingga menjadikan diriku lebih dicintainya daripada ayahnya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR Bukhari).

Memperingati maulid adalah bentuk penghormatan terhadap Rasulullah, dan menghormati Rasulullah adalah amalan yang mutlak dianjurkan. Allah Subhanahu wata’aala sendiri telah melebihkan derajat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam kepada seluruh alam.

Lembaga fatwa ini menambahkan, para salafus saleh sejak abad keempat dan kelima hijriyah telah memberi contoh dalam merayakan maulid. Mereka menghidupkan malam maulid dengan berbagai ibadah, seperti memberi jamuan makan, melantunkan ayat Alquran, dan membaca zikir. Para ulama seperti Jalaluddin as-Suyuti, Ibnu Dihyah al-Andalusi, dan Ibnu Hajar telah banyak meriwayatkan tentang amalan ini.

Lembaga dakwah Mesir menegaskan banyak orang yang ragu ikut merayakan maulid karena tiadanya perayaan seperti ini pada masa awal Islam. Argumen itu disebut bukan alasan yang tepat untuk melarang perayaan maulid. Menurut Lembaga Fatwa Mesir itu, tidak ada seorang pun yang meragukan kecintaan generasi awal kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Namun bentuk kecintaan ini memiliki beberapa cara dan pengungkapan yang berbeda.  Sebuah cara tidak bisa disebut ibadah jika dilihat dari inti pelaksanaannya karena hanya wasilah (sarana) yang diperbolehkan untuk digunakan.

Sikap ketiga, adalah menganggap sunnah karena termasuk wasilah mencintai nabi.

Keterangan ini sebagaimana disampaikan Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, dalam kitab Ikhraj wa Ta’liq fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, halaman 6 berikut,

“Sesungguhnya bergembira dengan adanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam. ialah dianjurkan oleh al-Qur’an karena ada firman Allah: Katakanlah dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam), hendaklah mereka menyambutnya dengan gembira, karena hal itu lebih baik dari harta yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)

Dan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. berikut,

مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ قَبِيْحًا فَهُوَ عَنْدَ اللهِ قَبِيْحٌ

“Sesuatu yang dipandang baik oleh orang muslim, maka di sisi Allah adalah baik. Suatu yang dipandang buruk oleh orang muslim, maka di sisi Allah ialah buruk.” (HR. Imam Ahmad dari Ibnu Mas’ud)

Sikap Ushuly keempat, Mubah atau boleh, dengan alasan tradisi namun dengan beberapa batasan, baik dari sisi niyat maupun kaifiyat, misal: ghuluw (rububiyah maupun uluhiyah) ikhtilat, dll

Rasulullah ﷺ telah melarang hal tersebut melalui sabda beliau:“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagai-mana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka kata-kanlah, ‘‘Abdullaah wa Rasuuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).”

Terakhir sikap kelima, yaitu asalnya mubah namun menjadi terlarang karena adanya Sad Dzariah (Sadd adz-Dzariah merupakan metode yang dihasilkan oleh para ulama ushul fiqh terdahulu dalam upaya untuk menjaga manusia sebagai mukallaf jatuh agar tidak jatuh pada kerusakan. Ini dilakukan dengan cara menutup dan memblokir semua sarana, alat dan wasilah yang akan digunakan untuk suatu perbuatan tersebut.

Kesimpulan

Sebagaimana perbedaan dan perselisihan lainnya, maka sikap terbaik kita adalah ambil-lah sikap toleran dan lapang. Silahkan ambil dan yakini pendapat yang kita anggap lebih kuat dan lebih dekat dengan dalil, tapi jangan ingkari saudara kita yang berbeda. Jika beradu dalil dan argumentasi, maka pada sudut pandang masing-masing pihak akan merasa dirinya yang paling benar. Itu tentunya tidak akan menyelesaikan masalah. Maka, tetap bersaudara, jangan berpecah, kita masih bisa berjalan bersama pada bagian-bagian pokok agama ini yang memang kita memiliki pandangan yang sama. Sebab masalah ini sudah didebatkan lebih dari seribu tahun lamanya, yang para imam pun bersepakat untuk tidak sepakat.

 Syaikh Dr. Umar bin Abdullah Kamil berkata:

“Telah ada perselisihan sejak lama pada masa para imam besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i, dan lainnya. Tak satu pun mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar mengikuti pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau terhadap agama mereka, lantaran perselisihan itu.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab Al Hiwar wal Qawaid Al Ikhtilaf, hal. 32. Mauqi’ Al Islam)

Imam Hasan Al Banna Rahimahullah menjelaskan:

“Hal itu terjadi karena dasar-dasar Islam dibangun dari ayat-ayat, hadits-hadits dan amal, yang kadang difahami beragam oleh banyak pikiran. Karena itu, maka perbedaan pendapat tetap terjadi pada masa sahabat dulu. Kini masih terjadi dan akan terus terjadi sampai hari kiamat. Alangkah bijaknya Imam Malik ketika berkata kepada Abu Ja’far, tatkala “Ia ingin memaksa semua orang berpegang pada Al Muwatha’ (himpunan hadits karya Imam Malik): Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.”

Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah seperti inilah yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu pemikiran. Cukuplah manusia itu terhimpun atas sesuatu yang menjadikan seorang muslim adalah muslim, seperti yang dikatakan oleh Zaid Radhiallahu ‘Anhu. (Majmu’ah Ar Rasail, Mu’tamar Khamis, hal. 187)

Disusun Oleh :

Dr. Tedhi Abu Humam, M.Sos. (Dosen & Kaprodi STAI Daarut Tauhiid Bandung)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

5 Sikap Ushuly dalam menyikapi Maulid Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam Read More »

Ikhlas: Ketika Kebaikan Tak Butuh Sorotan

“Ciri orang ikhlas, dia selalu bersemangat dalam hal kebaikan tanpa memperdulikan penilaian orang lain.” Kalimat yang sederhana namun dalam maknanya ini disampaikan oleh KH. Abdullah Gymnastiar.

Ikhlas adalah fondasi dari semua amal saleh, karena tanpanya, amal kehilangan ruhnya. Dalam kehidupan sehari-hari, ikhlas bisa dikenali bukan dari apa yang ditampakkan, tapi dari keistiqamahan seseorang dalam berbuat baik meskipun tanpa tepuk tangan dan sorotan.

Orang yang ikhlas tak butuh panggung. Ia tetap melangkah, menebar manfaat, dan tersenyum meski tak disebut-sebut. Baginya, kebaikan adalah urusan antara dirinya dan Allah SWT.

Tak peduli disalahpahami, tak peduli dilupakan orang, ia tetap bergerak karena dorongan hati yang tulus. Justru dalam kesunyian amal itulah, ikhlas menemukan bentuknya yang paling murni.

Ikhlas membuat seseorang tidak mudah lelah dalam berbuat baik, sebab ia tidak menunggu balasan dari manusia. Ia cukup tahu bahwa Allah Maha Melihat. Dan keyakinan itu saja sudah cukup menjadi bahan bakar yang membuat langkahnya tak pernah padam.

Amal Diam yang Mengalirkan Kehidupan

Salah satu bentuk amal yang merepresentasikan keikhlasan adalah wakaf. Wakaf bukanlah tentang pamflet, bukan pula tentang prasasti yang mencantumkan nama. Ia seperti air di bawah tanah—sunyi, tak terlihat, tapi menghidupi banyak makhluk. Wakaf adalah contoh nyata amal yang tidak selalu tampak, tetapi terus memberi manfaat bahkan setelah pewakafnya tiada.

Bayangkan sebuah sumur yang dibuat seseorang bertahun-tahun lalu. Tak banyak yang tahu siapa yang menggali, tak ada papan nama di sekitarnya, tapi hingga kini, orang-orang masih menimba air darinya. Atau tanah wakaf yang digunakan untuk membangun sekolah, tempat mengaji, atau rumah sakit. Semua itu berjalan dalam diam, tapi menjadi sumber kehidupan bagi banyak jiwa.

Berwakaf bukan karena ingin dikenang orang, tapi karena ingin dikenang oleh Allah. Karena itu, niat menjadi sangat penting. Saat niat berwakaf lahir dari hati yang ikhlas, maka sekecil apa pun bentuknya—selembar sajadah di musala, seruas tanah untuk taman baca, atau bahkan uang yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum—akan bernilai besar di sisi Allah.

Wakaf adalah investasi abadi bagi orang-orang yang ingin hidupnya terus mengalirkan manfaat, meski tubuhnya telah kembali ke tanah. Maka, jika hari ini kita bisa berbuat baik, jangan tunggu panggilan pujian. Jadilah seperti orang ikhlas: diam-diam memberi, diam-diam menanam pahala. Karena yang diam, bukan berarti tak berarti. (wakafdt)

Ikhlas: Ketika Kebaikan Tak Butuh Sorotan Read More »

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Wakaf

WAKAFDT.OR.IDWakaf bisa dipahami sebagai sebuah upaya menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan, baik sementara atau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Harta benda yang diwakafkan tidak hanya berkutat pada wakaf tanah, namun kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham.

Perkembangan itulah yang harus dipahami wakif, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf.

Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf.

Ikrar wakaf bukan hanya wajib dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf.

Dalam ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf.

Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan di antaranya ialah: Dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.

Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum, sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariat.

Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukar.

Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf.

Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf (nadzir) pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin.

Mengingat persoalan hukum yang mungkin timbul, maka perubahan status harta benda wakaf juga dibuat ketat. Menteri Agama pun tidak dapat sembarangan memberikan izin perubahan status.

Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan Menteri Agama, selain pandangan Badan Wakaf Indonesia.

Pertama, Menteri harus bisa memastikan bahwa perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Kedua, apakah harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Ketiga, memastikan bahwa pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status hukum harta benda wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada implikasi hukum perdata, agama, dan pidana jika larangan yang disebut dalam UU Wakaf diterobos. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan

(Sumber: BWI)


WAKAFDT.OR.ID

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Wakaf Read More »

Untuk Mereka yang Kita Cintai, Kini dan Nanti

Kehidupan masa kini membuat kita begitu fokus menyusun rencana terbaik bagi keluarga. Segala aspek dirancang dengan matang: dari tabungan pendidikan anak, asuransi kesehatan, hingga kepemilikan rumah impian dan warisan harta yang kelak akan ditinggalkan. Semua ini dilakukan demi menjamin kenyamanan dan kesejahteraan keluarga tercinta.

Namun, ada satu hal yang kerap terlupakan dalam perencanaan ini: investasi untuk kehidupan setelah kita tiada. Padahal, sebagaimana kita mempersiapkan bekal untuk kehidupan dunia, kita pun perlu menyiapkan bekal untuk akhirat. Di sinilah wakaf hadir sebagai jembatan antara keduanya—menyatukan cinta dan harapan untuk dunia dan akhirat dalam satu bentuk amal yang tak terputus.

Wakaf: Warisan Cinta yang Terus Mengalir

Wakaf bukanlah sekadar sedekah biasa. Ia adalah bentuk cinta yang kekal, sebuah investasi spiritual yang manfaatnya terus mengalir meski si pemberi telah tiada. Dalam keluarga, wakaf bisa menjadi warisan terbaik—bukan hanya berupa harta, tetapi kebaikan yang terus hidup, menebar manfaat dari generasi ke generasi.

Bayangkan, dari satu wakaf yang kita tunaikan, lahir banyak kebaikan: air bersih yang dinikmati masyarakat, ilmu yang diajarkan di lembaga pendidikan, atau doa dari anak yatim yang mendapatkan tempat berlindung. Semua itu menjadi tabungan pahala yang terus mengalir kepada kita dan keluarga.

Lebih dari sekadar amal pribadi, wakaf adalah cermin tanggung jawab spiritual terhadap keluarga. Ia menunjukkan bahwa cinta kita kepada mereka tak hanya berhenti di batas usia atau harta, tapi melampaui waktu dan kehidupan itu sendiri. Wakaf adalah warisan yang tak hanya memberi, tapi juga menghidupkan.

Menjadikan Wakaf Sebagai Bagian dari Rencana Keluarga

Kini saatnya kita melangkah lebih jauh. Jika selama ini kita begitu teratur dalam mengelola keuangan untuk masa depan dunia, mengapa tidak kita sertakan wakaf sebagai bagian dari rencana keluarga?

Menjadikan wakaf sebagai investasi keluarga berarti kita tidak hanya memikirkan kenyamanan hidup hari ini, tapi juga mempersiapkan tabungan pahala di kehidupan abadi kelak. Dengan berwakaf, kita memastikan bahwa cinta dan kepedulian kita kepada keluarga tetap hidup, bahkan ketika kita sudah tiada.

Wakaf bukan hanya tentang harta besar. Ia bisa dimulai dari yang kecil, dari niat yang tulus, dan dari langkah-langkah sederhana. Yang terpenting, ada semangat untuk memberi dan harapan bahwa kebaikan itu akan terus mengalir.

Mari jadikan wakaf sebagai bagian dari warisan keluarga kita. Bukan sekadar meninggalkan harta, tapi meninggalkan jejak kebaikan yang terus menyala. Mari berwakaf—bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk mereka yang kita cintai, dalam hidup ini dan setelahnya. (wakafdt)

Untuk Mereka yang Kita Cintai, Kini dan Nanti Read More »

Baitul Maal dan Relevansinya

WAKAFDT.OR.IDBaitul Maal secara bahasa berarti memiliki “rumah harta”. Baitul Maal adalah lembaga atau unit yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara.

Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, tidak ada baitul Maal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara maka segera didistribusikan secara langsung.

Dalam bukunya Ahmad Ifham Sholihin yang berjudul Pintar Ekonomi Syariah, diterbitkan pada tahun 2010, menjelaskan istilah Baitul Maal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.

Baitul Maal dibentuk sebagai lembaga yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj (cukai atas tanah pertanian), jizyah (pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), kaffarat (denda), wakaf, ghanimah (rampasan perang) dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat.

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan baitul mal keberadaannya sangat dibutuhkan. Khalifah Abu Bakar menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, disimpan dalam karung atau kantong.

Kemudian pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Berangkat dari sanalah konsep awal Baitul Maal dibangun, yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta kemaslahatan umat. Bangunan Baitul Maal baru ada pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.

Baitul Maal juga dikenal sebagai lembaga keuangan non-pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana ummat.

Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya.

Pada masa khilafah, Baitul Maal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

Sedangkan pada zaman modern hari ini, Baitul Maal menjadi lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyaluran harta kepada yang berhak, selain itu juga agar mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri yang dilandasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Jika dikelola dengan baik, keberadaan Baitul Maal masih relevan dan dibutuhkan hingga saat ini, sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi pemberdayaan ekonomi ummat dan meningkat taraf kesejahteraan masyarakat. (SA/WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Baitul Maal dan Relevansinya Read More »

Jangan Wakaf Dulu Sebelum Paham 5 Hal Ini

Wakaf bukanlah sekadar memberi harta. Ia adalah bentuk amal jariyah yang jika dilakukan dengan benar, bisa menjadi ladang pahala yang terus mengalir bahkan setelah kita wafat.

Namun, agar wakaf tidak sekadar simbol atau niat baik yang tidak sampai tujuan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Karena wakaf bukan hibah, bukan hadiah, dan bukan warisan biasa—wakaf adalah ibadah yang harus dilakukan dengan ilmu dan tanggung jawab.

Pertama, niat harus jelas dan ikhlas. Wakaf harus diniatkan lillahi ta’ala, murni karena Allah. Tanpa niat yang lurus, amal yang besar pun bisa kehilangan nilainya. Jangan sampai niat berwakaf tercampur dengan keinginan dipuji atau dikenang.

Kedua, harta wakaf harus milik pribadi, bukan barang pinjaman, warisan yang belum dibagi, atau aset yang masih dalam sengketa. Harta yang digunakan untuk wakaf juga harus halal, milik penuh, dan bisa dimanfaatkan secara syariat.

Legalitas, Tujuan Jelas, dan Keberlanjutan Manfaat

Wakaf bukan hanya soal niat dan harta, tapi juga soal pengelolaan. Di sinilah pentingnya memilih nazhir yang amanah—pihak yang dipercaya untuk mengelola dan menjaga harta wakaf. Pilihlah nazhir yang resmi, profesional, dan memiliki rekam jejak baik, idealnya yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan begitu, keberlangsungan dan kebermanfaatan wakaf lebih terjamin.

Tak kalah penting, harus ada ikrar wakaf yang dilakukan secara resmi. Ikrar ini diucapkan oleh wakif (pemberi wakaf) dan disahkan melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Legalitas ini penting agar wakaf memiliki perlindungan hukum dan bisa dikelola secara jangka panjang dengan aman.

Terakhir, pastikan tujuan wakafnya jelas dan bermanfaat, seperti untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kegiatan ibadah, atau lainnya. Tujuan ini bisa dituliskan secara spesifik dalam ikrar wakaf agar pengelolaannya sesuai harapan dan tetap fokus pada kemaslahatan umat.

Wakaf bukan soal besar kecilnya jumlah, tapi tentang keikhlasan dan kebermanfaatan. Satu langkah kecil hari ini bisa jadi aliran pahala yang tak pernah berhenti. Maka, yuk belajar dan berwakaf dengan benar. Agar harta yang kita miliki bukan sekadar habis, tapi hidup selamanya dalam bentuk kebaikan yang terus mengalir hingga akhirat. (wakafdt)

Jangan Wakaf Dulu Sebelum Paham 5 Hal Ini Read More »

Balasan Bagi Orang Bakhil yang Enggan Bersosial

WAKAFDT.OR.IDOrang bakhil adalah orang yang tidak mengeluarkan hartanya untuk membantu orang lain, bahkan untuk diri sendiri saja kecenderungannya sangat begitu pelit. Padahal dalam harta yang didapatkan tersebut ada bagian yang menjadi hak orang lain.

Sifat bakhil muncul dalam diri manusia karena didasari oleh kecintaanya terhadap harta begitu tinggi, menganggap bahwa harta yang disimpan akan bertambah terus bertambah dan merasa takut hartanya hilang.

Orang bakhil tidak disukai oleh Allah Ta’ala dan seluruh manusia. Hal ini disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:

“Orang yang kikir jauh dari Allah, jauh dari surga dan jauh dari manusia”. (HR. Tirmidzi).

Istilah lain dari bakhil adalah kikir, orang yang kikir menurut Sahabat Abu Bakar Assiddiq akan mendapatkan satu dari tujuh balasan orang yang kikir. Di antaranya ialah:

  1. Orang kikir akan akan mati sementara ahli warisnya adalah orang yang suka menghambur-hamburkan harta. Dan juga ahli warisnya orang yang suka menghabiskan harta untuk tujuan selain yang Allah perintahkan.
  2. Orang kikir akan dipimpin oleh penguasa yang zalim sehingga harta benda yang dimiliki akan dikuasi pemerintah.
  3. Orang kikir akan digerakkan syahwatnya sehingga akan menghabiskan harta benda yang dimiliki.
  4. Dibangunkan pikiran untuk membangun sebuah gedung atau rumah nan megah yang berada ditanah sengketa. Sehingga hanya kerugian yang didapatkan.
  5. Ditimpa musibah seperti tenggelamnya harta benda atau terbakar atau dicuri dan sebagainya.
  6. Ditimpa penyakit abadi yang hartanya habis untuk pengobatannya tersebut.

Ada doa agar tidak menjadi orang kikir. Banyak akibat berbahaya yang didapatkan apabila menjadi orang yang pelit.

Oleh karenanya kita wajib meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala agar dijauhkan dari sifat kikir dan orang pelit.

Selain meminta perlindungan, kita sebagai umat Islam juga dianjurkan untuk berdoa agar dijauhkan dari sifat pelit. Berikut doa Rasulullah agar diajuhkan dari sifat kikir:

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa prihatin dan susah, dari sifat lemah dan malas, dari sifat kikir dan pengecut, dari belitan utang dan tunduk pada seseorang”. (HR. Bukhari, Muslim).

(SA/WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Balasan Bagi Orang Bakhil yang Enggan Bersosial Read More »

Ketika Ibadah Terasa Hambar, Mungkin Hati Sedang Berjarak

Tak semua musibah datang dalam bentuk kehilangan yang nyata. Ada musibah yang datang diam-diam—tanpa suara, tanpa isyarat—namun merusak paling dalam. Ia hadir saat hati mulai hampa, ketika doa tak lagi menggugah, dan zikir tak lagi menggetarkan dada. Inilah musibah yang paling halus: ketika kedekatan kita dengan Allah mulai memudar perlahan.

Aa Gym pernah berkata, “Sehalus-halus musibah adalah ketika kedekatan kita dengan Allah perlahan-lahan tercabut. Dan itu biasanya ditandai dengan menurunnya kualitas ibadah.”

Sering kali kita sibuk mencari solusi dari luar, padahal yang rusak adalah dalam. Kita merasa letih, tapi tak tahu arah. Kita merasa kosong, tapi tak tahu mengapa.

Di saat seperti inilah, kita butuh sesuatu yang bisa menjadi penanda, penopang, sekaligus pengingat: bahwa hidup bukan tentang pelarian, tapi tentang kembali. Salah satu cara untuk kembali adalah dengan memberi. Dan salah satu bentuk pemberian yang paling abadi adalah wakaf.

Jejak Cinta Saat Langkah Mulai Goyah

Wakaf bukan hanya untuk orang-orang yang berlimpah harta. Ia adalah tanda cinta dari hati yang ingin tetap hidup, meski kadang terasa lelah. Wakaf adalah amalan yang terus mengalir, bahkan saat tubuh tak lagi kuat bersujud atau lisan tak sanggup lagi melafazkan doa panjang.

Ketika kita mewakafkan sebagian dari yang kita punya—baik harta, ilmu, atau tenaga—kita sedang meninggalkan jejak cinta kepada Allah. Kita sedang berkata dalam diam, “Ya Allah, aku mungkin sedang lelah, tapi aku tak ingin jauh dari-Mu.”

Wakaf adalah investasi keabadian. Ia mengalirkan pahala bahkan ketika kita tertidur, ketika kita sakit, ketika kita tidak lagi sanggup berdiri dalam tahajud. Dan di situlah keindahannya: ketika kita berhenti, amal itu tetap berjalan.

Bentuknya bisa beragam: wakaf untuk sumur, madrasah, mushaf, rumah tahfiz, atau alat kesehatan. Tak perlu menunggu kaya, cukup mulai dari niat yang tulus. Karena wakaf adalah bukti bahwa kita masih ingin dekat, masih ingin memberi, masih ingin hidup di jalan-Nya—meski hati sedang berjuang untuk tetap kuat.

Jadikan wakaf sebagai pelita dalam gelap. Sebagai langkah kecil saat kaki berat melangkah. Sebagai pelukan kepada Allah, saat dunia terasa sunyi. Karena sebaik-baik bekal bukan hanya amal yang besar, tapi yang terus mengalir… bahkan ketika hati mulai lelah. (wakafdt)

Ketika Ibadah Terasa Hambar, Mungkin Hati Sedang Berjarak Read More »

Ganjaran Bersedekah di Waktu Subuh

WAKAFDT.OR.IDWaktu subuh bagi sebagian orang adalah waktu awal dalam mengawali kegiatan di setiap harinya. Waktu subuh juga merupakan waktu yang penuh dengan keberkahan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang baik.

Salah satunya dianjurkan untuk bersedekah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak’, sedangkan yang satunya lagi berdoa ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kita bisa mengetahui bahwa di waktu subuh malaikat datang dan berdoa kepada Allah untuk memberikan pahala bagi orang-orang yang bersedekah di subuh hari.

Karena di waktu subuh, malaikat datang dan melihat amalan mereka. Tentu kesempatan subuh ini jangan sampai kita lewatkan begitu saja, agar pahala kita semakin bertambah.

Setidaknya ada beberapa manfaat bagi orang yang bersedekah diwaktu subuh, di antaranya ialah:

Pertama, menghapus dosa-dosa. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi).

Dari hadits ini kita bisa mengetahui bahwa sedekah bisa menghapus dosa-dosa kita. Tentunya jika kita lakukan dengan ikhlas dan istiqomah setiap waktunya.

Kedua, menolak bala. Sedekah juga jalan untuk menghindari bala dan marabahaya. Dengan sedekah subuh rutin, maka sebagai jalan kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dihindarkan dari segala musibah dan bencana.

Hal ini juga seperti yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah. Sesungguhnya sedekah itu dapat meredam murka Allah, dan menolak kematian yang buruk.” (HR. Tirmidzi)

Ketiga, dilipatkgandakan harta dan pahala. Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 261, Allah Ta’ala berfirman,

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.”

Bagi sebagian orang untuk bangun subun masih sangat berat. Namun jika kita telah mengetahui berbagai kebaikan dari subuh dan sedekah subuh itu sendiri maka insyaAllah kita bisa mulai biasakan untuk bangun dan bersedekah diwaktu subuh.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Ganjaran Bersedekah di Waktu Subuh Read More »