WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sosialisasi kurikulum majelis taklim yang disusun oleh Komisi Dakwah. Sosialisasi ini digelar di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia yang juga menjabat Ketua Komisi Dakwah MUI Dr. KH. Ahmad Zubaidi MA menghimbau agar para pengajar majelis taklim saat memberikan ceramah untuk memasukkan materi keuangan sosial, khususnya literasi wakaf.
Selain itu, dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu juga menjelaskan bahwa majelis taklim perlu mengenalkan wakaf dalam perspektif kekinian agar para jamaah berkesempatan berwakaf.
“Majelis taklim perlu mengenalkan wakaf dalam perspektif kekinian agar para jamaah berkesempatan berwakaf,“ ujar Zubaidi.
Zubaidi menjelaskan bahwa saat ini sudah ada fatwa MUI tentang dibolehkannya wakaf uang dan negara juga telah menerbitkan UU No 41 tentang Wakaf, di mana salah satu point dalam UU ini adalah tentang wakaf uang dan harta benda bergerak lainnya.
Selain itu, Ahmad Zubaidi mengungkapkan potensi wakaf uang di Indonesia sangatlah besar.
“Potensi Wakaf uang di Indonesia sangat besar, jika digalakkan gerakan wajah nasional yang didukung oleh pengetahuan dan kemauan masyarakat untuk Wakaf dari semua lapisan dalam setahun dapat mencapai 181 Triliyun. Sebuah angka yang sangat fantastis. Artinya jika dapat dikumpulkan 30 persennya saja sudah akan mampu membantu mensejahterakan masyarakat miskin di Indonesia Untuk itu literasi Wakaf ini perlu diisampai di berbagai forum di Indonesia, termasuk yang sangat penting adalah di majelis taklim, ” kata Zubaidi.
Dalam kegiatan Sosialisasi Kurikulum Majelis Taklim tersebut hadir lebih dari 200 pimpinan Majelis Taklim tingkat nasional dan daerah.
Sumber: bwi.go.id