WAKAFDT.OR.ID | Sa’ad selalu berusaha berbakti kepada orang tuanya secara maksimal. Saat ibunya wafat, Ia tidak ada di dekatnya karena sedang berjuang bersama Rasul di perang Dumatul Jandal. Setelah kembali ke Madinah, Sa’ad memohon kepada Rasulullah untuk menyolatkan jenazahnya. Rasulullah kemudian menyolatkan ibunya walau telah wafat satu bulan sebelumnya.
Setelah itu, Sa’ad bertanya kepada Rasul, “Ibu saya telah wafat tapi dia tidak mewasiatkan apapun kepada saya. Bolehkah saya bersedekah atas nama beliau dan apakah itu bermanfaat untuknya ?” Beliau Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam menjawab, “Iya.”
Lalu Sa’ad bertanya kepada Rasul tentang apa yang paling disukai oleh Rasulullah. Rasul meminta Sa’ad untuk menyediakan air minum karena saat itu sedang terjadi krisis air. Setelah mendengar keinginan Rasul, Sa’ad langsung menggali sumur dan beliau melakukannya atas nama ibunya. Di lain waktu, Sa’ad juga pernah memberi kebunnya untuk sedekah atas nama ibunya. Dan Rasulullah menjadi saksi atas sedekah Sa’ad bin Ubadah.
Kisah Saad bin Ubadah di atas adalah dasar bahwa wakaf (sedekah jariyah) bisa dihadiahkan untuk seseorang walau pun ia sudah meninggal dunia.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, doa anak yang sholeh” (HR Muslim no 1631).
Sumber: bwi.go.id
Baca juga: Kisah Nenek Adhe, Wakafkan Hartanya untuk Mendiang Orangtua