Yayasan Daarut Tauhiid

penyaluran wakaf mushaf Al-Quran ke Garut

Wakaf DT Salurkan 256 Wakaf Mushaf Al-Quran ke Garut

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Wakaf Daarut Tauhiid (DT) menyalurkan sebanyak 256 Wakaf Mushaf Al-Quran ke Kota Garut pada Senin (15/7/2024). Staf Kemitraan Wakaf Produktif Wahid Ikhwanudin bersama tim wakaf mennyalurkan ratusan mushaf wakaf tersebut ke satu masjid dan 3 pesantren.

Tim Wakaf DT menyerahkan sebanyak 224 mushaf kepada Ikatan Mahasiswa Kota Intan (IMKAN) yang akan disalurkan ke 3 pesantren di Garut. Sisanya, sebanyak 32 mushaf diserahkan langsung ke Masjid Al-Barakah di Cibatu, Garut.

Mamat, Marbot Masjid Al-Barakah mengungkap rasa terima kasihnya. Menurutnya Wakaf Mushaf Al-Quran yang disalurkan akan sangat membantu proses belajar Al-Quran karena Al-Quran di Masjid Al-Barakah sudah tidak layak pakai sehingga tidak bisa digunakan lagi.

“Pengajian anak-anak, Al-Qurannya kurang. Terima kasih kepada yang sudah mewakafkan Al-Quran. Semoga bermanfaat dunia akhirat. Kami terima wakaf ini, semoga bermanfaat untuk semua,” ungkap Mamat.

Hal senadan juag diungkapkan oleh Galih, Ketua IMKAN. Dia mengucapakan terima kasih kepada Wakaf DT dan para wakif yang telah berwakaf. Dia menyebutkan ratusan Wakaf Mushaf Al-Quran yang diterimanya akan disalurkan ke dua pesantren tahfiz dan satu madrsah diniyah.

“Kami mengucapkan, terima kasih atas kontribusi dari Wakaf Daarut Tauhiid yang insya Allah ini akan menjadi amal jariyah untuk panitia dan juga Wakaf Daarut Tauhiid. Insya Allah ini akan dialokasikan kepada mereka yang menghafal Al-Quran di dua pesantren tahfiz dan di satu madrasah diniyah untuk anak-anak untuk belajar membaca Al-Quran,” tutur Galih.

Galih mengaku, dirinya yakin jika Wakaf Mushaf Al-Quran akan menjadi amal jariyah bagi para wakif yang pahalanya akan terus mengalir walaupaun yang bewakaf sudah meninggal.

“Untuk para muwakif kamu ucapkan jazakallah khairan katsira, berdasarkan hadist Rasulullah Saw bahwasanya jika manusia meninggal dunia, tiga amalan yang tidak diputus, yaitu salah satunya adalah sedekah jariyah. Insya Allah untuk para muwakif yang telah menyumbangkan sebagian hartanya ini akan menjadi sedekah jariyah,” pungkas Galih. (AID)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *