Ketika ayat “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai…” (QS Ali Imran [3]: 92) diturunkan, seorang sahabat mulia, Abu Thalhah Al-Anshari, segera mengambil keputusan besar. Ia datang kepada Rasulullah saw dan berkata bahwa ia ingin mewakafkan harta yang paling ia cintai: kebun Bairuha’.
Kebun itu terletak tepat di depan Masjid Nabawi. Bukan sembarang kebun—tempat itu memiliki mata air yang jernih, ditumbuhi pepohonan yang rindang, dan sering menjadi tempat Rasulullah beristirahat. Bisa dikatakan, itu adalah aset terbaik yang dimiliki Abu Thalhah.
Rasulullah memuji niatnya dan menganjurkan agar kebun itu dibagikan untuk kerabat-kerabatnya, agar manfaatnya lebih luas dan tepat sasaran. Dari sinilah kita belajar bahwa wakaf dalam Islam bukan sekadar memberi sisa, melainkan memberi yang terbaik, yang paling kita cintai, untuk kemaslahatan umat.
Wakaf bukan hanya amal jariyah; ia adalah bagian dari strategi sosial Islam—membangun keberlangsungan, pendidikan, dan pelayanan umat secara berkelanjutan. Dan yang tak kalah penting: wakaf memerlukan niat ikhlas dan pengelolaan yang amanah.
Daarut Tauhiid: Menghidupkan Semangat Wakaf dengan Profesionalisme
Spirit wakaf Abu Thalhah itulah yang menjadi inspirasi dalam gerakan wakaf di Daarut Tauhiid. Bagi Daarut Tauhiid, wakaf bukan sekadar bentuk ibadah individual, melainkan fondasi bagi lahirnya peradaban. Melalui semangat “berkah, manfaat, dan profesional”, pengelolaan wakaf dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
Salah satu contohnya adalah pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan untuk Santri Siap Guna (SSG)—program kaderisasi pelopor kebaikan di Daarut Tauhiid. Gedung yang selama dua dekade menjadi tempat mereka belajar kini diperbarui, dibangun kembali melalui gerakan wakaf kolektif umat. Ini bukan hanya soal bangunan fisik, melainkan upaya mencetak generasi berakhlak dan bertauhid kuat—mereka yang akan menjadi pemimpin yang amanah dan berkontribusi untuk negeri.
Pengelolaan wakaf di Daarut Tauhiid dilakukan secara profesional, dengan manajemen modern, laporan keuangan yang akuntabel, serta optimalisasi aset produktif. Dana yang terhimpun dari wakaf tidak dibiarkan mengendap, melainkan diolah agar memberikan manfaat jangka panjang, sesuai dengan prinsip wakaf produktif.
Dengan pengelolaan seperti ini, wakaf menjadi lebih dari sekadar amal. Ia menjadi alat transformasi sosial, membangun lembaga pendidikan, memberdayakan ekonomi umat, hingga mencetak pemimpin masa depan.
Dari Abu Thalhah di Madinah hingga Daarut Tauhiid di Bandung, satu benang merah yang menghubungkan adalah: wakaf sebagai jalan membangun peradaban. Mari kita hidupkan semangat Muharram ini dengan wakaf yang bukan hanya ikhlas, tapi juga berdampak luas. Sebab harta yang diwakafkan, sejatinya tak pernah pergi—ia hanya berpindah tempat, dari dunia menuju keabadian. (wakafdt)
