WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA — Bertepatan dengan usianya yang ke-27, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) semakin memperkokoh posisinya sebagai dirigen utama dalam harmoni ekonomi syariah di tanah air.
Momentum milad ini dirayakan bersamaan dengan Rapat Pleno ke-60 dan Ta’aruf Pengurus periode 2025–2030 di Jakarta, Rabu (12/2/2026).
Ketua Badan Pengurus DSN–MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa usia 27 tahun adalah titik balik dari fase pembentukan menuju fase pembangunan yang masif.
DSN-MUI kini diposisikan sebagai melting point—titik temu bagi seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah.
Untuk mencapai hal tersebut, beliau menekankan tiga pilar utama:
- Tafahum: Membangun kesamaan persepsi agar tidak ada lagi hambatan regulasi.
- Ta’awun: Semangat saling menolong antarlembaga keuangan syariah.
- Takaful: Saling melindungi untuk meminimalisir risiko dan kecurangan dalam bisnis.
Sinergi Strategis dengan Transformasi Wakaf Nasional
Dalam konteks pengembangan ekonomi, DSN-MUI kini juga memberikan perhatian besar pada akselerasi wakaf di Indonesia. Seiring dengan usia ke-27 ini, peran DSN-MUI sangat krusial dalam menyusun fatwa-fatwa inovatif terkait Wakaf Uang dan Wakaf Produktif.
Perluasan instrumen wakaf yang dikawal oleh DSN-MUI memungkinkan aset wakaf tidak lagi hanya bersifat statis (seperti lahan makam atau masjid), tetapi bertransformasi menjadi modal produktif yang menggerakkan roda ekonomi umat, memperkuat literasi zakat-wakaf, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional.
Visi 25 Tahun: Menjadi Arus Utama (Mainstream)
Ketua Badan Pengawas DSN–MUI, KH Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa target jangka panjang adalah menjadikan ekonomi syariah sebagai sistem utama di Indonesia dalam 25 tahun ke depan.
Beliau menekankan beberapa strategi bertahap:
- Peningkatan Literasi: Mengubah pandangan masyarakat bahwa syariah adalah kebutuhan, bukan sekadar alternatif.
- Integritas Sistem: Menghilangkan praktik manipulatif (gharar) dan perjudian agar investor global maupun domestik semakin percaya pada pasar syariah Indonesia.
- Inovasi Produk: Sebagai bukti nyata, Rapat Pleno kali ini secara resmi menyepakati Fatwa Kegiatan Usaha Bulion (perdagangan/investasi emas) berbasis syariah, yang diharapkan menjadi penggerak baru ekonomi rakyat.
“Ekonomi syariah harus tumbuh besar dan benar. Jika hanya tumbuh besar tanpa aturan syariah, itu hanya ekonomi biasa. Jika hanya bicara syariah tanpa pertumbuhan, itu namanya pengajian,” pungkas KH Cholil Nafis dengan tegas. (WIN)
Redaktur: Wahid Ikhwan
Sumber: Republika
