WAKAFDT.OR.ID | KUNINGAN – Setelah mendapat izin pembangunan untuk Masjid Eco Pesantren 3 DT. Selanjutnya dilakukan penentuan arah kiblat pada (19/09/2023).
Masjid Eco 3 Kuningan berlokasi di Desa Cisantana, Paluntungan, Kabupaten Kuningan.
Penentuan arah kibat tersebut dilaksanakan oleh Kemenag yang diwakili Kementerian Urusan Agama (KUA) Kabupaten Kuningan.
Kegiatan Penentuan Arah Kiblat ini turut disaksikan oleh Panitia Perencana Pengawas dan Pelaksana Pembangunan.
Ketua Monitoring dan Pembangunan Daarut Tauhiid, Bhekti turut meninjau penentuan arah kiblat tersebut.
Metode yang digunakan dalam penentuan kiblat ini menggunakan metode berdasarkan bayangan Matahari.
Setelah usai, hasil penentuan arah kiblat ini ditanda tangani oleh KUA Kemenag Kabupaten Kuningan, juga panitia Panitia Perencana Pengawas dan Pelaksana Pembangunan.
Adapun progres terbaru pembangunan kawasan Wakaf Eco Pesantren 3 Kuningan sedang dilakukan pengerjaan cut and fill, pekerjaan pembuatan jalan dan dilanjutkan pengerjaan pembangunan masjid.
Di Kawasan Wakaf Terpadu Eco 3 Kuningan ini rencananya akan dibangun Masjid, Ruang Sekolah dan Asrama santri. (Ruli/Noviana)
Redaktur: Wahid Ikhwan