WAKAFDT.OR.ID – Pada masa awal penyebaran Islam, salah satu fungsi masjid adalah sebagai pusat pendidikan untuk mencerdaskan umat Islam. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ketaatan kepada syariat Allah Ta’ala dan lahirnya generasi Islam yang cerdas dan berakhlak mulia.
Dalam sejarah Islam sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, masjid sebagai tempat untuk mendidik umat, telah melahirkan tokoh-tokoh penting, seperti ulama, ilmuan, panglima dan prajurit militer, dan berbagai latar belakang tokoh lainnya.
Adapun muatan pendidikan yang diajarkan dalam masjid, yaitu tauhid, akhlak, syariat, strategi perang, dan muatan lainnya yang memberikan manfaat untuk kepetingan umat Islam.
Masjid sebagai sarana belajar juga tidak hanya digunakan untuk mempelajari ilmu agama, tapi juga digunakan untuk mempelajari ilmu umum lainnya, supaya penggunaan masjid bisa digunakan dan dirasakan secara maksimal.
Salah satu tempat yang digunakan untuk proses belajar ialah shuffah atau pelataran masjid yang beratap. Mesikpun sekolah sudah tersedia untuk mengikuti pendidikan formal, namun masjid bisa diberdayakan untuk pendidikan nonformal bagi siapapun yang memiliki keterbatasan biaya untuk sekolah di pendidikan formal.
Jadi, jika masjid bisa digunakan sebagai fasilitas pendidikan, maka tidak ada lagi alasan bagi siapapun yang tidak belajar hanya karena tidak memiliki tempat. Terutama di Indonesia, yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak dan memiliki puluhan ribuan masjid.
Salah satu yang harus dilakukan agar fungsi masjid sebagai pusat pendidikan bisa terwujud adalah memberikan edukasi mengenai penggunaan masjid yang ideal, sesuai dengan syariat, dan tidak melanggar adab-adab ketika berada di masjid.
Selain itu, hendaknya para pengelola masjid juga memfasilitasi ruang belajar bagi anak-anak muda.
Semoga uraian di atas, memberikan gambaran mengenai fungsi masjid sebagai pusat pendidikan umat Islam yang harus dimaksimalkan.(Sumber:daaruttauhiid.org)