WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika perusahaan secara nyata mendukung Israel maka setiap tingkat di perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing untuk merespon hal tersebut.
“Jika sudah diketahui oleh umum perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi tidak terus berlanjut,” ujar Kiai Niam (21/11/2023) di Jakarta.
Ia menyebut bahwa porsi dalam berpartisipasi membela Palestina ini disesuaikan dengan posisi dan kompetensi dalam tempat kerja atau perusahaan.
“Jika dia sebagai pemegang saham pengendali (maka) memiliki tanggung jawab yang lebih dari pada pekerja. Jika direksi memiliki kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali untuk tidak terus mendukung agresi Israel,” terangnya.
Dirinya juga mengulas hal yang dapat dilakukan bagi para pekerja, “Serikat pekerja mengkonsolidasi kekuatannya untuk mengingatkan pihak pemegang kebijakan untuk menghentikan dukungan terhadap Israel,” imbuhnya.
Menurutnya para pekerja memiliki dua pilihan jika perusahaan tetap pro Israel, yakni dengan tetap bekerja di perusahaan tersebut, namun hati mengingkari perbuatan keji zionis atau bekerja di tempat lain bila ada kesempatan.
“Jika tidak ada langkah perbaikan perusahaan atas keputusan pro Israel, ada dua pilihan. Pilihan pertama, tetap berada dalam pekerjaan tersebut namun hati tetap mengingkari, mungkin karena ada tanggung jawab yang harus diemban, sementara tidak ada alternatif pekerjaan lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Tetapi jika ada kesempatan untuk bekerja di tempat lain, ambil pekerjaan di tempat lain tersebut,” tambahnya.
Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Jakarta itu menegaskan, jika ada kesempatan pindah namun tetap menetap di perusahaan tersebut artinya meridhoi tindakan zionisme terhadap rakyat Gaza.
“Jika mendiamkan diri atas aktivitas perusahaan melakukan dukungan terhadap agresi Israel berarti termasuk kategori ‘العِقْنَةُ مَكْسِيَة’ membantu atau meridhoi tindakan kemaksiatan yang dilakukan,” tegasnya. (Noviana)
Redaktur: Wahid Ikhwan
(Sumber: muidigital)