WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah memiliki sertifikat pada 2026 menyusul tren sertifikasi tanah wakaf yang memperlihatkan arah positif dari tahun ke tahun.
“Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam keterangan di Jakarta, Senin. (13/5/2024).
Waryono mengatakan bahwa Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk memastikan legalitas dari tanah wakaf, selain menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen kedua kementerian itu juga sudah diperkuat melalui melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021 untuk mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf.
Dengan adanya nota kesepahaman itu pula telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf terpisah dari layanan umum. Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.
“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” jelas Waryono.
Menurut data Kemenag dalam periode 2022 hingga 2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah. Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054.
Angka itu mencapai 76 persen hingga 79 persen dari total nasional. Pulau Jawa juga menyumbang 78 persen tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.
Pulau Sumatera juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf dari 4.449 lokasi pada 2022 menjadi 4.810 pada 2023.
Sementara itu, wilayah Indonesia Timur mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada 2022 menjadi 1.996 pada 2023. Namun, kontribusinya terhadap total nasional tetap stabil di angka delapan persen.
“Secara keseluruhan, Pulau Jawa terus menguat sebagai pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi, yang menunjukkan sekitar 78 persen dari total sertifikasi wakaf per tahun. Pulau Sumatra dan Indonesia Timur menyumbang 36.397 dan 18.874 lokasi wakaf, masing-masing menyumbang sekitar 15 persen dan 8 persen dari total sertifikat yang diterbitkan setiap tahunnya,” demikian Waryono.
Sumber: Antara