Yayasan Daarut Tauhiid

Ketua-BWI-Prof.-Dr.-Phil.-Kamaruddin-Amin

BWI Jadikan Gerakan Indonesia Berwakaf Sebagai Program Strategis 2024

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin mengungkapkan, BWI akan menggalakkan Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai program strategis pada tahun 2024. Inisiatif ini ditujukan untuk memperluas kapitalisasi wakaf nasional. Menurut Kamaruddin, langkah tersebut memerlukan kolaborasi antar lembaga dan individu.

“Potensi wakaf uang sangat besar, namun belum terealisasi secara maksimal. Melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga dan individu, kami optimis dapat meningkatkan kontribusi wakaf dalam berbagai sektor kehidupan, untuk itu kami mencanangkan ‘Gerakan Indonesia Berwakaf’ sebagai program strategis,” ujarnya dalam rapat pleno pengurus BWI di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Kamaruddin menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi seperti Kementerian Agama, aparat hukum, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi yang efektif merupakan kunci dalam menjaga aset wakaf.

“Dalam pengelolaan wakaf, sinergi antarpihak sangat vital. Kami tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang efektif guna menjaga aset wakaf, baik secara fisik maupun fungsional,” jelas Kamaruddin.

Ia juga menyoroti perlunya pemahaman yang mendalam terkait regulasi pengelolaan wakaf, termasuk proses sertifikasi dan papanisasi tanah wakaf. Pemahaman yang baik mengenai hal ini dapat mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf untuk menjaga integritas fisik aset wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf menjadi fokus utama. Setelah penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR BPN, percepatan proses sertifikasi menjadi prioritas kami. Namun, tantangan besar tetap ada dalam menjaga integritas fisik aset wakaf,” tambahnya.

Kamaruddin juga menegaskan pentingnya peningkatan literasi wakaf di kalangan masyarakat. “Kami akan menggelar berbagai forum, termasuk FGD, untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi ini serta menyelaraskan praktik pengelolaan wakaf,” tuturnya.

Dengan pendekatan ini, BWI berharap dapat mewujudkan pengelolaan wakaf yang lebih efektif dan optimal, sehingga kontribusi wakaf dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sumber: bwi.go.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *