WAKAFDT.OR.ID — Berwakaf merupakan amalan yang dianjurkan bagi setiap muslim. Namun apakah boleh wakaf dilakukan oleh seseorang yang bukan beragama Islam?
Apakah hanya muslim saja yang bisa berwakaf? Banyak stigma bahwa seorang non-muslim tidak diperkenankan untuk berwakaf karena dia bukan seorang muslim.
Perlu kita pahami bahwa stigma itu tidak sepenuhnya benar. Dalam hadist maupun Al-Qur’an tidak disebutkan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh seorang yang beragama Islam.
Ada juga yang beranggapan bahwa jika seorang non-muslim berwakaf maka hartanya ditunjukkan kepada kaum muslim dan wakaf yang diterima menjadi non-halal.
Bagaimana dengan pendapat tersebut? Apakah bisa dibenarkan? Ada pula yang beranggapan selama wakaf dipergunakan untuk kemaslahatan umat, maka faktor kepercayaan seseorang tidak diperhitungkan atau tidak menjadi sama sekali.
Sebagian ulama yang berpegang pada Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat terkait persoalan ini. Dalam kitabnya Fathul Wahab, kitab yang digunakan sebagai rujukan oleh ulama penganut Mazhab Syafi’i, menjelaskan konsep wakif dalam proses berwakaf.
Tentunya syarat mutlak pemberi wakaf ialah pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan dari manapun. Syekh Zakariya Al-Ansari secara tegas menyampaikan pendapatnya mengenai keabsahan waqif dari golongan non-muslim:
“Rukun wakaf ada 4, di antaranya harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratkan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarru’ (orang cakap dalam kebaikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid,” (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab).
Jadi, secara hukum sudah jelas bahwa kalau seorang non-muslim ingin mewakafkan hartanya untuk kebaikan umat Islam maka hukumnya diperbolehkan.
Hal tersebut disebabkan keyakinan atau agama tidak menjadi syarat boleh atau tidak bolehnya berwakaf, selama harta yang diwakafkan statusnya halal dan bertujuan untuk kepentingan umum atau kaum muslimin maka diperbolehkan.
Jika memiliki kerabat atau tetangga non-muslim berwakaf, maka dapat diarahkan untuk berwakaf ke salah satu lembaga wakaf.
Misalkan melalui lembaga Wakaf Daarut Tauhiid yang sudah terdaftar resmi sebagai Nazhir BWI (badan wakaf Indonesia).
Wakaf tersebut dapat digunakan dan diperdayakan untuk program di bidang kesehatan, pendidikan, air, dan lain-lainnya. (Arga)
Redaktur: Wahid Ikhwan