Wakaf Daarut Tauhiid

wakaf asuransi syariah

Apa Itu Wakaf Asuransi Syariah?

WAKAFDT.OR.ID | Dunia perwakafan terus berkembang, baik dari segi harta yang diwakafkan, cara pengelolaan, maupun cara penghimpunannya. Perkembangan ini tidak lepas dari hadirnya wakaf tunai atau wakaf uang dan wakaf dengan uang.

Wakaf konvensional yang berupa tanah, bangunan, atau benda yang nilainya besar, kini bisa dilakukan dengan uang langsung. Salah satu perkembangan dari adanya kebolehan tersebut adalah hadirnya wakaf asuransi syariah.

Asuransi syariah berarti asuransi yang berlandaskan akad takaful (tolong menolong). Premi dari para pemgang asuransi ini dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Akad takaful ini melahirkan dana tabarru (dana kebajikan) yang diberikan kepada pemilik asuransi ketika dia membutuhkan. Jika dalam asuransi konvesional, dana tabarru disamakan dengan uang pertanggungan.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan terdapat tiga model konsep wakaf dalam asuransi syariah. 

Pertama, wakaf sebagai model asuransi. Wakaf sebagai model asuransi merupakan wakaf yang menjadikan tabarru fund yang ada pada asuransi syariah sebagai dana wakaf. 

Salah satu praktiknya antara lain perusahaan membentuk dana wakaf sebelum peserta asuransi ber-tabaru, selanjutnya dana tabarru tersebut dialokasikan ke dalam dana wakaf fund, bukan tabarru’ fund. 

Kedua, ada model wakaf yang dikenal dengan wakaf polis. Manfaat Polis yang sudah dipegang oleh pemegang polis diwakafkan kepada nazhir wakaf. 

Ketiga, wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah. Wakaf sebagai produk adalah produk yang dibuat perusahaan asuransi syariah di mana manfaat investasi dan manfaat asuransi diniatkan untuk diwakafkan.

Wakaf asuransi syariah dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.106 Tahun 2016 (DSN-MUI No.106/X/2016) tentang wakaf manfaat asuransi dan wakaf manfaat investasi pada asuransi.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan manfaat asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari dana tabarru yang diserahkan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya.

Sedangkan, manfaat investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.

Manfaat asuransi yang boleh diwakatkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi. Jumlah manfaat investasi yang boleh diwakatkan paling banyak sepertiga (1/3) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris. 

Perusahaan asuransi syariah bekerja sama dengan nazhir dan Lembaga Keuangan Syariah-Pengumpul Wakaf Uang (LKS-PWU)  menyediakan wakaf asuransi kepada masyarakat.  

Wakaf Daarut Tauhiid (DT) sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi syariah, di antaranya Sun Life Syariah, Generali Syariah, dan Prudential Syariah

Semoga dengan adanya wakaf asuransi syariah, lebih memudahkan umat untuk berwakaf sehingga lebih banyak dampak manfaat yang dihasilkan. (AID)