Wakaf Daarut Tauhiid

Panduan Mengganti Puasa Ramadhan: Antara Qada dan Fidyah

WAKAFDT.OR.IDDalam syariat Islam, ibadah puasa Ramadhan memiliki fleksibilitas bagi mereka yang memiliki uzur syar’i. Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) kepada golongan tertentu untuk tidak berpuasa, namun dengan kewajiban menggantinya di kemudian hari.

Berikut adalah pembagian cara mengganti puasa berdasarkan kondisi seseorang:

Kelompok yang Wajib Meng-qada (Mengganti Hari)

Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena hambatan sementara. Mereka harus menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan. Golongan ini meliputi:

  • Orang yang sedang sakit (yang ada harapan sembuh).
  • Musafir (orang dalam perjalanan jauh).
  • Wanita yang sedang haid atau nifas.

Mengenai kondisi wanita, Aisyah RA pernah menjelaskan:

“Kami dahulu mengalami haid di masa Rasulullah SAW, maka beliau memerintahkan kami untuk meng-qada puasa dan tidak memerintahkan kami untuk meng-qada shalat.” (HR. Bukhari & Muslim).

Ketentuan Pelaksanaan Qada:

Waktu: Tidak harus segera dilakukan setelah Ramadhan berakhir. Seseorang bisa mencicilnya sesuai kelapangan waktu selama belum masuk Ramadhan berikutnya. Aisyah RA sendiri pernah meng-qada puasanya pada bulan Sya’ban.

Metode: Boleh dilakukan secara berurutan atau secara terpisah (selang-seling), sesuai dengan kemampuan masing-masing (HR. ad-Daruqutni).

Kelompok yang Wajib Membayar Fidyah

Bagi mereka yang merasa sangat berat atau tidak mampu lagi menjalankan puasa karena kondisi fisik yang permanen, kewajiban berpuasa digantikan dengan membayar fidyah. Golongan ini mencakup:

  • Lansia yang sudah lemah.
  • Orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui (berdasarkan pertimbangan medis atau pendapat ulama tertentu).

Ketentuan fidyah ini berlandaskan pada QS. Al-Baqarah ayat 184, yang menginstruksikan pemberian makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa.

Berapa Ukuran Fidyah yang Harus Dibayar?

Al-Qur’an tidak secara spesifik menyebutkan takaran pastinya, hanya disebutkan “memberi makan orang miskin”. Hal ini memicu perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Ada yang berpendapat satu sha’, setengah sha’, hingga satu mud (sekitar 0,6 kg – 0,75 kg) makanan pokok.
  • Prinsip Umum: Mengikuti ‘urf atau kebiasaan porsi makan masyarakat setempat setiap harinya.

Kapan Fidyah Dibayarkan?

Pembayaran bisa dilakukan secara sekaligus selama bulan Ramadhan atau setelahnya. Meskipun ada kelonggaran waktu, menyegerakan pembayaran fidyah sangat dianjurkan karena statusnya adalah “utang” kepada Allah yang harus segera ditunaikan.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID