Wakaf Daarut Tauhiid

April 2024

Wakaf Korporasi

Ringkasan Perbedaan Zakat dan Wakaf

Zakat dan Wakaf adalah bentuk ‘memberi’ dan memberdayakan orang lain dalam Islam, tetapi tujuan, kerangka kerja, dan prinsip untuk masing-masing berbeda.

Tujuan


Tujuan zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka yang berada di ujung spektrum terendah. Zakat adalah jaring pengaman; Tak seorang pun di masyarakat harus tidur seadanya, tanpa makanan, tanpa tempat tinggal, berhutang, dan tanpa sesuatu untuk menjaga diri mereka sendiri.


Di sisi lain, tujuan wakaf adalah untuk menyediakan mekanisme bagi individu untuk menciptakan warisan dan terus mendapatkan imbalan jangka panjang. Wakaf jauh lebih merupakan keuntungan pribadi, dengan manfaat sekunder bagi orang lain. Sedangkan zakat terutama untuk memberi manfaat bagi orang lain, dan kedua untuk diri sendiri.

Wajib VS Sukarela

Zakat adalah pembayaran wajib yang harus diberikan. Itu adalah hak orang lain. Tidak memberikan zakat menyebabkan kekayaan dan kesalahan yang tidak murni. Sementara itu, wakaf adalah tindakan yang sangat dianjurkan dan diinginkan, meskipun tidak wajib.

Kepemilikan

Zakat harus melibatkan pengalihan kepemilikan kepada penerima zakat. Zakat ada untuk memberdayakan orang lain dengan kepemilikan. Itu membuat orang lebih kaya dan memberdayakan mereka.

Sedangkan, wakaf tidak melibatkan pengalihan kepemilikan; melainkan Wakaf melibatkan pembekuan transfer aset dan hak kepemilikan dalam suatu aset.

Penerima Manfaat

Penerima manfaat Zakat haruslah seseorang yang berada di bawah Nisab (ambang batas). Ini adalah seseorang yang secara finansial tidak sehat. Sedangkan, wakaf tidak memiliki kriteria khusus untuk penerima manfaat. Siapa pun dapat menjadi penerima manfaat dari wakaf, bahkan diri Anda sendiri selama hidup Anda!

Satu-satunya persyaratan adalah bahwa wakaf adalah ‘amal’ atau ‘Qurbah’, perbuatan baik. Oleh karena itu, penerima manfaat akhir harus menjadi yang membutuhkan. Wakaf tidak dapat dibuat murni dan semata-mata untuk orang kaya, karena ini tidak dianggap ‘amal’.

Aset

Zakat melibatkan transfer nilai. Idealnya, uang harus diberikan karena itu adalah yang paling efisien dan memberikan opsi maksimum kepada penerima. Namun, zakat dapat diberikan dalam bentuk lain, seperti paket makanan dan aset bermanfaat lainnya kepada penerima.

Sementara itu, wakaf harus menjadi sesuatu yang tetap abadi. Ide wakaf adalah aset tetap ada, sehingga terus memberikan manfaat bagi masyarakat secara terus-menerus. Oleh karena itu, makanan tidak dapat diberikan sebagai wakaf, karena dikonsumsi dan berkurang.

Demikian perbedaan zakat dan wakaf. Semoga dengan memahami keduanya, kita bisa lebih bersemangat untuk mengamalkan keduanya. Wallahu a’lam bishawab. (Eva Ps El Hidayah)

Ringkasan Perbedaan Zakat dan Wakaf Read More »

bwi dan kementrian ATR bagikan puluhan sertifikat tanah di banten

BWI dan Kementrian ATR/BPN Serahkan Puluhan Sertifikat Wakaf di Banten

WAKAFDT.OR.ID | SERANG – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof. Mohammad Nuh dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara simbolis menyerahkan 53 sertifikat tanah wakaf kepada warga di Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Selasa (26/03/2024).

M. Nuh bersama Menteri AHY ke Banten disambut Pj. Gubernur Banten Al Muktabar bersama para kepala kantor BPN se-Provinsi Banten sekaligus melakukan buka puasa bersama.

M. Nuh menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah melalui Menteri ATR/BPN atas pembagian serta tanah wakaf.

“Pertumbuhan orang wakaf saat ini 9 persen tiap tahun, maka percepatan sertifikasi wakaf juga 9 persen. Sampai saat ini sudah 60 aset wakaf memiliki sertipikat dan 40 persen belum sertipikat,” kata M. Nuh.

Ia mengatakan, dengan sertifikat wakaf semakin memastikan aset wakaf abadi secara esensial dan administratif. Selain itu, tanah wakaf juga bisa dengan mudah bisa diakses.

Dalam sambutannya Menteri Agraria danTata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, penyerahan sertifikat wakaf tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren.

“Dengan sertifikasi tanah wakaf ini karena banyak sarana ibadah yang diwakafkan belum disertifikatkan. Sehingga dengan sertifikat dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Sumber: bwi.go.id

BWI dan Kementrian ATR/BPN Serahkan Puluhan Sertifikat Wakaf di Banten Read More »

bwi jelaskan empat manfaat wakaf

Gelar Gebyar Wakaf Ramadhan 2024, BWI Jelaskan Empat Nilai Manfaat Utama Wakaf

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 untuk memperkuat perwakafan di Indonesia. BWI berharap perwakafan semakin dikenal oleh masyarakat luas dan menjadi bagian kebijakan utama pemerintah.

Kepala Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Mohammad Nuh menjelaskan empat nilai manfaat utama wakaf. Menurutnya wakaf bukanlah sekadar melepaskan kepemilikan seseorang untuk kepentingan umum yang sifatnya abadi.

“Yang pertama apa? The power of giving,” katanya dalam kegiatan Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Nuh menekankan kekuatan dari saling memberi saat ini dampaknya dapat dirasakan hingga masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Kekuatan tersebut, kata dia, juga memperkuat nilai manfaat kedua, yakni wakaf pasti produktif. Menurutnya, setiap benda yang diwakafkan dapat bertambah nilainya, sehingga nilai tambah tersebut dapat menjadi nilai manfaat ketiga, yaitu dapat bermanfaat bagi orang yang membutuhkan.

“Dan yang keempat, nilainya itu adalah semuanya dalam bingkai eternity (abadi),” ujarnya.

Nuh menekankan bahwa wakaf bukanlah sekadar investasi akhirat, tetapi wakaf juga dapat menjadi investasi yang manfaatnya bisa didapat di dunia dan akhirat, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat.

Ia memberikan contoh dengan wakaf tanah, yang dapat dimanfaatkan untuk mendirikan madrasah atau pondok pesantren, di mana yang mewakafkan boleh menyekolahkan anaknya di madrasah tersebut sebagai hasil investasi dunia, dan yang mewakafkan juga mendapatkan ganjaran di akhirat sebagai hasil investasi akhirat.

Untuk itu, Nuh mengajak masyarakat untuk berwakaf dan menjadikannya sebagai gaya hidup, karena dapat memberikan manfaat di dunia dan akhirat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang turut hadir juga menyebutkan wakaf menjadi salah satu faktor penting perkembangan Indonesia hingga saat ini, salah satunya adalah pendirian Kantor Urusan Agama (KUA) yang banyak di antaranya didirikan di atas tanah wakaf.

“Saya kira tidak bisa men-denial satu dan lain hal, semua berjalan baik bersama-sama. Tentu wakaf produktif itu bisa jadi salah satu tulang punggung kita ke depan,” tutur Menag.

Sumber: Antara, BWI

Gelar Gebyar Wakaf Ramadhan 2024, BWI Jelaskan Empat Nilai Manfaat Utama Wakaf Read More »

Wakaf DT dan Bank DKI Syariah Tanda Tangani MoU

Bersinergi, Bank DKI Syariah Siap Jadi LKSPWU Wakaf DT

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG BARAT – Bank DKI Syariah dan Yayasan Daarut Tauhiid (DT), melalui Wakaf DT menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada Senin (1/4/2024). Fahrudin, Ketua Yayasan sekaligus Nazhir Wakaf DT, bersama Ahmad Ivan Zulfa, Pimpinan Grup Syariah Bank DKI.

Bank DKI Syariah yang resmi tercatat menjadi Lembaga Keuangan Syariah Pengumpul Wakaf Uang (LKSPWU) siap bersinergi dengan Wakaf DT untuk bekerja sama dalam penghimpunan wakaf. Salah satu cara penghimpunan wakaf bisa dilakukan melalui aplikasi mobile Bank DKI, yakni JakOne. Ahmad mengatakan, Wakaf DT akan ditambahkan dalam menu aplikasi tersebut.

Selain itu, Ahmad juga mengungkapkan, acara gathering nasabah dan pembukaan gerai di kantor Bank DKI Syariah juga menjadi salah satu kesempatan untuk mengedukasi, sekaligus mengajak berwakaf.

“Di mobile banking ada menu wakaf, nanti ditambah dengan DT. Kita ada 45.000 nasabah, nanti mereka bisa memilih, salah satunya ke DT. Pada saat Gathering juga bisa kita ajak DT. Bisa juga buka counter di bank,” kata Ahmad di sela acara penandatanganan di Kantor Eco Pesantren 1.

Ahmad berharap, kerja sama DT dan Bank DKI Syariah bisa memberikan maslahat bagi umat, di dunia dan akhirat.

“Harapannya ini membawa maslahat bagi umat. Bukan hanya angka bisnis, tapi angka-angka akhirat. Karena sebenarnya harta itu dibawa mati. Tapi, harta yag mana dulu,” ujar Ahmad.

Hampir senada dengan Ahmad, Fahrudin juga berharap, kerja sama tersebut bisa memberikan banyak manfaat dan keberkahan bagai banyak orang, serta mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

“Mudah-udahan bank-bank syariah terus tumbuh dan berkembang, karena berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah ini konsepnya bagi hasil. Kemudian, semoga dengan kerja sama ini banyak orang yang bisa mengambil manfaat dan keberkahan,” ujar Fahrudin. (AID)

Bersinergi, Bank DKI Syariah Siap Jadi LKSPWU Wakaf DT Read More »