Wakaf Berjangka, Bolehkah?
WAKAFDT.OR.ID | Secara umum, ketika harta diwakafkan maka akadnya adalah untuk wakaf selamanya, seperti wakaf tanah untuk masjid dan kuburan.
Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa wakaf harusnya diakadkan untuk selamanya, seperti Imam Syafii dan Imam Hanbali. Namun, Imam Maliki mengatakan, bahwa wakaf juga boleh diakadkan sementara atau berjangka.
Manurut Imam Malik, wakaf berjangka boleh dan sah dilakukan dengan dalil, pertama, wakaf menurut makna, kandungan, dan tujuannya adalah sedekah, yang boleh selamanya dan boleh sementara.
Kedua, kata in syita dalam hadist Umar r.a menunjukan bahwa perbuatan wakaf itu diserahkan kepada seseorang, tidak ada ketentuan wakaf dalam satu bentuk atau cara tertentu. Kemudian, kata habs menujukan bisa dilakukan sementara atau selamanya.
Ketiga, menurut ulama Malikiyah hak kepemilikan wakaf tetap pada wakif, sehingga wakaf bisa diakadkan untuk selamanya atau sementara.
Berdasarkan kebolehan tersebut, Indonesia mengakomodir wakaf berjangka dengan Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf.
Dijelaskan bahwa pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang wakaf, dijelaskan bahwa tanah dan harta tidak bergerak bersertifikat yang di atasnya adalah mushala/masjid/kuburan diwakafkan untuk selamanya.
Sementara, harta tidak bergerak bersertifikat selain itu bisa diwakafkan sementara atau jangka waktu tertentu sesuai dengan perundang-undangan. Khusus untuk tanah yang bersertifikat hak guna pakai, batas wakaf berjangkanya sesuai dengan jangka waktu sertifikatnya.
Untuk harta benda bergerak, baik uang maupun non uang bisa diwakafkan untuk selamanya atau sementara. Untuk pengelolaan wakaf uang berjangka atau sementara yang dikelola oleh LKS-PWU janka waktunya paling sedikit 5 tahun dengan nilai minimal 10 juta rupiah.
Jadi, bagi siapa pun yang memiliki tanah dan bangunan yang tidak terpakai, bisa diwakafkan dengan akad wakaf sementara atau berjangka untuk memberikan manfaat wakafnya kepada umat. (AID)
Sumber: Wakaf Kontemporer, Fahruroji, BWI: 2019
Wakaf Berjangka, Bolehkah? Read More »