Yayasan Daarut Tauhiid

Tanah Wakaf

sertifikat tanah wakaf

Agar Legalitas Tanah Wakaf Kuat, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Syarat Ini

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Persyaratan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses pembuatan sertifikat tanah merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin.

Jika suatu saat terdapat gugatan, maka keamanan sertifikat tanah tidak mudah untuk dipatahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi, Senin (20/5/2024).

“Jadi memang sertifikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal, itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya lebih kuat, tidak bisa dipatahkan orang lain,” tegasnya. 

Begitu pula dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan sertifikatnya, seperti sudah ada bangunan di atas anahnya.

Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang untuk turut menyosialisasikan program ini. 

“Mohon disampaikan kepada yang lain juga yang belum mengurus (sertiikat), disampaikan bahwa tidak sulit mengurus sertipikat wakaf, semuanya gampang, yang penting ada kemauan pasti bisa,” imbaunya. 

Asnaedi menekankan, penyertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud seluruh tanah di Indonesia harus tersertifikat.

 “Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati Pak, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertifikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi.

Sumber: kompas

Agar Legalitas Tanah Wakaf Kuat, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Syarat Ini Read More »

Pembagian Sertifikat Wakaf di Sidoarjo

Menteri ATR/BPN Serahkan Sepuluh Sertifikat Tanah Wakaf di Sidoarjo

WAKAFDT.OR.ID | SIDOARJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sepuluh sertifikat tanah wakaf Masjid Nurul Yusuf, Desa Durung Bedug, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (19/4/2024).

“Hari ini kami melakukan kunjungan ke Masjid Nurul Yusuf dan juga TPQ setempat untuk menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Nurul Yusuf dan juga sembilan tempat ibadah lainnya, seperti masjid serta mushala yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” kata AHY usai penyerahan sertifikat di Masjid Nurul Yusuf, Sidoarjo.

Dengan penyerahan sertifikat tempat ibadah tersebut, kata dia, diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman karena memiliki kepastian hukum dan legalitas yang baik.

“Sehingga pengurus atau juga pembina yayasan, serta jamaah bisa beribadah dan melakukan kegiatan keimanan lainnya dengan aman dan tenang,” kata AHY.

Ahy mengatakan akan berusaha yang terbaik supaya bisa percepat pengurusan sertifikat wakaf tersebut sehingga bisa diserahkan ke masyarakat, yayasan pengurus rumah ibadah, atau masjid di Sidoarjo.

Kementerian ATR/BPN menjamin pengurusan tersebut gratis tanpa dipungut biaya dan mendorong supaya masyarakat tidak perlu ragu datang ke kantor pertanahan di kabupaten setempat supaya bisa dipercepat pengurusannya.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN AHY sempat memberikan sertifikat kepada belasan rumah peribadatan yang ada di Kota Surabaya.

Dalam kunjungan sehari ini AHY juga menyempatkan diri untuk berkunjung ke kantor ATR BPN Surabaya 1.

Di kantor tersebut AHY sempat melakukan dialog dengan petugas terkait dengan percepatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satunya menyediakan loket prioritas yang diperuntukkan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah tanpa surat kuasa.

Sumber: Antara

Menteri ATR/BPN Serahkan Sepuluh Sertifikat Tanah Wakaf di Sidoarjo Read More »

sertifikasi tanah wakaf

Menteri ATR/BPN: Sertifikat Tanah Wakaf Gratis Tanpa Pungutan

WAKAFDT.OR.ID | SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan sertifikat tanah wakaf benar-benar gratis tanpa pungutan.

“Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun, jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertifikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat,” ujar AHY di Jakarta, Sabtu.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.

Menteri AHY berharap, sertifikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, mushala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit ini dapat menghadirkan kebaikan bagi masyarakat.

“Ini bentuk dari keberpihakan negara dari pemerintah, utamanya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat juga untuk umat. Kita tahu keberadaan masjid ini sudah lama tentunya perlu kepastian hukumnya, dan di sini kita berharap dengan sudah ada kepastian hak atas tanah juga masjid ini bisa membawa keberkahan dan kebaikan untuk para jemaah dan juga masyarakat yang ada di sini,” katanya.

Sebagai informasi, sebanyak 10 nazir atau pemilik tanah wakaf menerima sertifikat tanah wakafnya secara langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono di Masjid Nashrulloh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

Dalam momen ini Menteri AHY mengatakan, salah satu nazir mengaku telah menunggu sertifikatnya selama lebih dari 40 tahun.

“Saya menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang tadi beliau sampaikan sudah ditunggu sejak 1986, artinya sudah puluhan tahun, Alhamdulillah saya langsung sampaikan,” ujarnya.

Kepada para nazir dan jamaah masjid, ia mengimbau agar memperluas informasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakafnya.

“Ini demi menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya,” kata AHY.

Sumber: Antara

Baca juga: BRIN Kaji Potensi Dana Wakaf untuk Alternatif Pembiayaan UMKM

Menteri ATR/BPN: Sertifikat Tanah Wakaf Gratis Tanpa Pungutan Read More »