Yayasan Daarut Tauhiid

Sertifikat wakaf

menteri atr percepat sertifikasi wakaf 2025

Kementerian ATR Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada 2025

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.

“Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada, sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.

Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Nusron ialah pengkhususan loket untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat.

“Untuk tanah wakaf, sertifikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan,” kata Nusron.

Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah.

Sejalan dengan Program Prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan pada tahun 2024 mencapai Rp2,9 triliun.

Nusron menyampaikan bahwa untuk tahun 2024, terdapat 8 juta layanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat, termasuk penerbitan Sertifikat Elektronik.

Sumber: Antara

Kementerian ATR Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada 2025 Read More »

menteri-agraria-dan-tata-ruangkepala-badan-pertanahan-nasional-atrbpn

Kementerian ATR: Objek Tanah Wakaf Terdaftar Baru 41 Persen

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah. Apalagi jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar se-Indonesia tak sampai 50 persen.

Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah. Hal ini sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah.

“Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam keterangan pers pada Rabu (1/1/2025).

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.

Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Nusron ialah pengkhususan loket untuk pengurusan sertipikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan.

“Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertipikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat,” ujarnya.

Nusron juga menyadari kendala dalam sertifikasi tanah wakaf. Salah satunya menyangkut minimnya dokumen tertulis soal tanah wakaf itu.

“Untuk tanah wakaf, sertipikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris,” ujar Nusron.

Atas dasar itulah, Nusron bakal berupaya menemukan solusi atas masalah-masalah tersebut. Kementerian ATR akan memperkuat sistem digital supaya dapat memecahkan masalah tersebut.

“Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan,” ujar Nusron.

Sumber: republika.com

Kementerian ATR: Objek Tanah Wakaf Terdaftar Baru 41 Persen Read More »

Sertifikat Wakaf

Kementrian ATR/BPN Mendata Tanah Wakaf Rumah Ibadah untuk Disertifikatkan

WAKAFDT.OR.ID | GRESIK – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya terus meningkatkan pendataan tanah wakaf rumah ibadah hingga makam untuk disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum.

“Kami lagi terus menginventarisir (tanah wakaf). Saya juga tadi mendengar ada yang perlu kami urus di tempat yang lainnya, jadi saya berharap bisa kita percepat pengurusannya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Gresik, Jawa Timur, Jumat (5/7/2024).

Ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berupaya melakukan percepatan pengurusan penerbitan sertifikat tanah wakaf yang peruntukannya rumah ibadah hingga makam.

Ia menegaskan percepatan pengurusan penerbitan sertifikat tanah wakaf sebagai wujud kehadiran negara yang inklusif. Ia menjelaskan bahwa langkah itu tidak hanya mengutamakan penerbitan sertifikat bagi masyarakat, perorangan, lembaga, dan organisasi, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan tanah wakaf dengan lebih baik.

Menurutnya, langkah itu sebagai upaya strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan pemenuhan hak atas tanah bagi seluruh warga negara.

“Bagi kami, untuk urusan wakaf ini benar-benar harus diprioritaskan dan disegerakan,” ucap Menteri ATR.

Selain itu, AHY mengungkapkan bahwa sertifikat tanah wakaf benar-benar gratis tanpa pungutan. Hal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.

“Termasuk juga kami meyakinkan bahwa tidak ada biaya apapun (pengurusan sertifikat tanah wakaf). Jadi, harus bisa tuntas dan mudah-mudahan semakin banyak tanah wakaf yang bisa disertifikatkan,” ucap AHY.

Secara keseluruhan, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan empat sertifikat di Kabupaten Gresik, yang terdiri atas sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.

Pertama, sertifikat masjid peninggalan Sunan Giri yang sudah ada sejak tahun 1.500-an. Kedua, sertifikat Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah umat Muslim setempat. Sementara, dua sertifikat lainnya adalah sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertifikat Mushalla Baitur Rahman.

Ia berharap dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf, dapat memberikan rasa aman karena saat ini tanah wakaf/rumah ibadah memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah, sehingga pengurus atau juga pembina yayasan.

Sumber: Antara

Kementrian ATR/BPN Mendata Tanah Wakaf Rumah Ibadah untuk Disertifikatkan Read More »

sertifikat tanah wakaf

Agar Legalitas Tanah Wakaf Kuat, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Syarat Ini

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Persyaratan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses pembuatan sertifikat tanah merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin.

Jika suatu saat terdapat gugatan, maka keamanan sertifikat tanah tidak mudah untuk dipatahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi, Senin (20/5/2024).

“Jadi memang sertifikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal, itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya lebih kuat, tidak bisa dipatahkan orang lain,” tegasnya. 

Begitu pula dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan sertifikatnya, seperti sudah ada bangunan di atas anahnya.

Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang untuk turut menyosialisasikan program ini. 

“Mohon disampaikan kepada yang lain juga yang belum mengurus (sertiikat), disampaikan bahwa tidak sulit mengurus sertipikat wakaf, semuanya gampang, yang penting ada kemauan pasti bisa,” imbaunya. 

Asnaedi menekankan, penyertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud seluruh tanah di Indonesia harus tersertifikat.

 “Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati Pak, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertifikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi.

Sumber: kompas

Agar Legalitas Tanah Wakaf Kuat, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Syarat Ini Read More »

Sertifikat Wakaf

Inilah Tahapan Wakaf Tanah Hingga Terbit Sertifikat Wakaf

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Wakaf lahir dari kerelaan wakifnya untuk memberikan harta terbaiknya. Tak jarang orang berwakaf tanah yang nilainya besar, sehingga kadang muncul masalah dari anak atau cucu wakif yang sebenernya tida perlu terjadi.

Di sinilah letak pentingnya legalitas tanah wakaf memiliki sertifikat wakaf. Tanah wakaf yang sudah menjadi milik Allah dan diserahkan kepada nazhir seharusnya memiliki sertifikat tanah wakaf agar bisa dikelola sesuai dengan akadnya.

Hafiizhullah, Kepala Sekretariat Wakaf Daarut Tauhiid (DT) menjelaskan, proses wakaf tanah hingga terbit sertifikat wakaf membutuhkan waktu dan kesabaran, serta profesionalisme dari nazhir yang menerimanya.

Ketika tanah wakaf diserahkan kepada nazhir, sertifikat tanah tidak langsung menjadi sertifikat tanah wakaf. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat akta ikrar wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA), yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni kepala Kantor KUA setempat.

“Dalam AIW itu ada tanda tangan wakif terus nazhirnya, juga 2 saksi. Pembuatannya di KUA. Nah, biasanya kalau sebelum terbit AIW, Wakaf DT meminta pernyatan wakaf dulu dari nazhir. Kemudian nanti untuk menerbitkan AIW-nya, Wakaf DT besama wakif datang ke KUA,” jelas Hafiiz saat ditemui di Kantor Wakaf, Selasa (23/4/2024).

Ia menyebutkan, ada beberapa dokumen yang harus diserahkan ketika mengajukan AIW ke PPAIW, di antaranya pernyataan bebas sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

“Nanti kita diminta menyerahkan dokumen-dokumen, tapi sudah ada formnya di KUA. Kita tinggal mengisinya, seperti penyataan bebas sengketa dan lain-lain. Kita juga harus menyiapkan banyak materai ya. Setelah pengajuan, paling lama dua pekan, AIW baru diterbitkan,” kata Hafiiz.

Setelah AIW didapatkan, nazhir harus segera melakukan permohonan sertifikat wakaf (SW) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling lambat 30 hari setelah penandatangnan AIW.

Nazhir, sebagai pemohon memberikan berbagai dokumen kepada BPN, yakni surat permohonan, surat ukur, SHM atau bukti kepemilikan, AIW, surat pengesahan nazhir, dan surat penyataan bebas sengkata, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

“Di Wakaf DT, yang mengajukan SW ke BPN itu Sekretaiat Yayasan. Alhamdulillah, tanah wakaf yang diamanahkan kepada Wakaf DT 90% sudah SW, sisanya sedang dalam proses. Sertifikasi wakaf itu sangat penting agar tidak bisa digugat oleh siapapun nantinya, karena kita tidak tahu ke depannya apakah akan ada sengketa atau tidak,” pungkas Hafiiz. (AID)

Inilah Tahapan Wakaf Tanah Hingga Terbit Sertifikat Wakaf Read More »

Kemenag bahas sertifikat wakaf

Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Dapat Sertifikat pada 2024

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Kementerian Agama menargetkan sebanyak 30.000 tanah wakaf mendapat sertifikat pada 2024 atau bertambah dari tahun sebelumnya sebanyak 25.000.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan Kemenag akan menjaring data tanah yang akan disertifikasi melalui proses digital. Setelah itu, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi dan penyiapan dokumen.

“Bukti otentik itu penting. Pencatatan sertifikat itu kuat jika terjadi permasalahan dalam proses di BPN,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Waryono menegaskan Kantor Kemenag kabupaten/kota perlu menyiapkan daftar dan dokumen tanah wakaf yang akan diajukan kepada BPN terkait pelaksanaan sertifikasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenag dapat berkoordinasi dengan Kanwil BPN.

“Mohon identifikasi lagi oleh Kanwil dan daerah terkait aset wakaf kita. Berupa apa, digunakan untuk apa, siapa nazirnya, dan mauquf ‘alaihnya untuk apa,” katanya.

Kemenag juga akan membagi dua tahap pengajuan sertifikasi pada Februari dan Juni 2024. Kemudian, proses penjaringan dilakukan di pertengahan tahap, diikuti koordinasi dengan pihak strategis, seperti Kanwil BPN, Dewan Masjid Indonesia, pesantren, madrasah, Ormas Islam, dan lembaga perwakafan.

“Banyak masalah sosial yang bisa ditangani lewat wakaf, jika wakaf tersebut produktif. Jadi, kami tekankan wakaf tidak berhenti hanya pada dokumen dan pengamanan saja, tapi berlanjut pada produktivitas wakafnya,” kata Waryono.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Kemudian, Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Sumber: Antara

Baca juga: Cara Mengurus Wakaf yang Sertifikatnya Hilang!

Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Dapat Sertifikat pada 2024 Read More »