Yayasan Daarut Tauhiid

Search
Close this search box.

Nadzir

Hal yang Dilarang dalam Berwakaf

WAKAFDT.OR.IDWakaf bisa dipahami sebagai sebuah upaya menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan, baik sementara atau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Harta benda yang diwakafkan tidak hanya berkutat pada wakaf tanah, namun kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham.

Perkembangan itulah yang harus dipahami wakif, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf.

Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf.

Ikrar wakaf bukan hanya wajib dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf.

Dalam ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf.

Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan di antaranya ialah: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.

Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum, sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukar.

Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf.

Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf (nadzir) pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin.

Mengingat persoalan hukum yang mungkin timbul, maka perubahan status harta benda wakaf juga dibuat ketat. Menteri Agama pun tidak dapat sembarangan memberikan izin perubahan status.

Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan Menteri Agama, selain pandangan Badan Wakaf Indonesia.

Pertama, Menteri harus bisa memastikan bahwa perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Kedua, apakah harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Ketiga, memastikan bahwa pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status hukum harta benda wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada implikasi hukum perdata, agama, dan pidana jika larangan yang disebut dalam UU Wakaf diterobos. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: BWI)

Hal yang Dilarang dalam Berwakaf Read More »

Siapa Nadzir dalam Wakaf? Apa Syarat Menjadi Nadzir?

WAKAFDT.OR.IDSalah satu syarat pelaksanaan wakaf yaitu harus adanya Nadzir. Mungkin bagi sebagian orang istilah Nadzir belum sering kita dengar.

Sebagaimana disebutkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nadzir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Nadzir bisa berbentuk perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Mengutip dari sumber Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada dasarnya, siapapun dapat menjadi Nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum.

Tetapi, karena tugas Nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, maka jabatan Nadzir harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugas itu.

Sesuai UU perwakafan yang dikeluarkan tahun 2004,  Syarat-syarat menjadi Nadzir Perorangan adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia,
  • Beragama Islam,
  • Dewasa,
  • Amanah,
  • Mampu secara jasmani dan rohani,
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Sedangkan untuk Nadzir organisasi syaratnya adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat Nadzir perorangan,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Kemudian syarat untuk Nadzir badan hukum adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Nadzir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia.

Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: BWI)

Siapa Nadzir dalam Wakaf? Apa Syarat Menjadi Nadzir? Read More »