Wakaf Daarut Tauhiid

Memahami Konsep Zina dalam Islam: Pelanggaran Moral yang Melibatkan Seluruh Indera

WAKAFDT.OR.IDDalam ajaran Islam, pemaknaan tentang zina jauh lebih luas daripada sekadar hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, yang selama ini dipahami oleh masyarakat umum.

Nabi Muhammad SAW telah memberikan penjabaran mendalam bahwa perbuatan tercela ini meliputi berbagai bentuk penyimpangan moral yang melibatkan setiap organ tubuh manusia. Hal ini tercantum dalam hadits shahih yang menjelaskan cakupan zina yang lebih komprehensif:

Hadis Riwayat Muslim (No. 657) dan Bukhari (No. 6243) menyebutkan, yang terjemahannya berbunyi:

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian untuk setiap anak Adam dari perbuatan zina, dan hal itu pasti akan terjadi. Zina mata adalah pandangan (yang dilarang), zina kedua telinga adalah mendengarkan (hal-hal haram), zina lisan adalah ucapan (yang terlarang), zina tangan adalah sentuhan (yang dilarang), zina kaki adalah langkah (menuju perbuatan haram). Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan atau mendustakannya.”

Penjelasan Ulama: Ragam Zina yang Menjerumuskan

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zia Ul Haramein, mempertegas bahwa bentuk-bentuk zina memang sangat bervariasi. Ia menekankan bahwa selain definisi umum yang mengacu pada hubungan seksual, terdapat bentuk-bentuk zina lain yang berpotensi menjerumuskan seseorang.

“Tentu jenis zina ini sangatlah beragam. Ada bentuk zina yang belum masuk ke dalam pengertian sosialnya yang merujuk pada hubungan lawan jenis atau hubungan seksual,” ujar Kiai Zia Ul pada Senin (20/9/2025).

Kiai Zia Ul melanjutkan penjelasannya bahwa Islam mendidik umatnya bahwa setiap indera memiliki potensi untuk melakukan zina sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Menurut beliau, mata bisa “berzina” melalui pandangan yang tidak pantas, telinga melalui pendengaran terhadap hal-hal yang dilarang agama, lisan melalui perkataan cabul atau tidak senonoh, tangan melalui sentuhan yang terlarang, dan kaki melalui langkah yang ditujukan ke tempat-tempat maksiat.

Bahkan dimensi batin pun tidak luput; hati dan pikiran dapat terlibat dalam “zina” melalui imajinasi, khayalan, dan niat-niat buruk. Hal ini menegaskan perhatian Islam yang sangat tinggi terhadap kemurnian manusia secara menyeluruh, tidak terbatas pada tindakan lahiriah semata.

“Ada jenis-jenis zina lain yang mengarah pada esensi perbuatan tersebut, seperti zina ‘ain (mata), zina qolbi (hati) melalui imajinasi. Demikian pula zina ucapan ketika mengeluarkan kata-kata mesum, zina tangan, hingga zina kaki jika melangkah dan mengarahkan ke tempat maksiat,” jelas Kiai Zia Ul.

Benteng Moral dan Pensucian Jiwa

Dengan memahami spektrum zina yang luas ini, umat Muslim didorong untuk membangun benteng moral yang kuat. Pengetahuan ini merupakan bagian penting dari pembinaan akhlak guna mewujudkan masyarakat yang bersih, suci, dan bermartabat.

Meskipun setiap bentuk zina memiliki tingkatan dosa yang berbeda, semuanya berfungsi sebagai pintu gerbang yang berpotensi membawa seseorang pada zina hakiki apabila tidak segera dihentikan dan dikendalikan.

Oleh sebab itu, pemahaman mendalam tentang berbagai bentuk zina ini menjadi bekal fundamental bagi setiap Muslim dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi bagian integral dari upaya realisasi konsep tazkiyatun nafs (pensucian jiwa) sebagai ibadah kepada Allah Ta’ala. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan

Sumber: MUI


WAKAFDT.OR.ID