WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Pondok Pesantren Daarut Tauhiid (DT) menunjukkan komitmen tinggi terhadap kepatuhan hukum dan keamanan bangunan.
Seluruh unit pendidikan formal, mulai dari tingkat Play Group hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) serta berbagai asrama santri di bawah naungan DT, dilaporkan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lengkap dan sah.
Langkah ini menjadi penegasan atas prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam sebuah lembaga pendidikan keagamaan.
Aset Umat Melalui Pengelolaan Wakaf DT
Kepemilikan aset bangunan pendidikan di DT sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Wakaf Daarut Tauhiid (Wakaf DT). Lembaga wakaf profesional ini didirikan oleh K.H. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) telah memiliki izin resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Seluruh pembangunan dan pengembangan sarana pendidikan DT, termasuk pengadaan lahan, konstruksi gedung sekolah dan asrama, serta fasilitas pendukung lainnya, dibiayai dan dikelola dari dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat.
Wakaf DT memastikan bahwa setiap aset wakaf, termasuk bangunan, tidak hanya memberikan manfaat besar bagi pendidikan umat (mauquf alaih) tetapi juga dikelola secara amanah, profesional, dan legal. Hal ini diwujudkan melalui:
- Kepatuhan Legalitas: Memastikan semua bangunan memenuhi persyaratan perizinan, termasuk IMB, untuk menjamin keamanan dan menghindari masalah hukum di masa depan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses pembangunan dan penggunaan dana wakaf diawasi dan dilaporkan secara berkala kepada publik.
- Optimalisasi Manfaat: Aset wakaf berupa bangunan pendidikan digunakan secara maksimal untuk mencetak generasi ahli zikir, ahli fikir, dan ahli ikhtiar.
“Prinsip kami, setiap harta wakaf harus membawa keberkahan dan kemanfaatan yang abadi. Bagian dari keberkahan itu adalah memastikan bangunan kami aman, kuat, dan legal, dengan IMB yang lengkap,” ujar salah satu perwakilan pengurus Wakaf DT.
Kawasan Wakaf Terpadu DT, seperti di Gegerkalong dan Eco Pesantren, kini berdiri kokoh sebagai bukti nyata dari peran wakaf dalam membangun peradaban, di mana kepatuhan perizinan menjadi bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai keislaman dan tata kelola yang baik. (WIN)
Redaktur: Wahid Ikhwan
