WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG — Seiring dengan kemunculan layanan bank emas atau bullion bank di Indonesia, pemahaman mengenai perbedaan antara emas digital syariah dan konvensional menjadi sangat penting. Perbedaan fundamental keduanya bukan sekadar label, melainkan berakar pada kepastian transaksi dan keberadaan aset.
Esensi Kepemilikan: Nyata vs. Angka
Dalam ekosistem syariah, transaksi emas digital wajib bersandar pada keberadaan emas fisik. Ini berarti, setiap gram yang tercatat di aplikasi nasabah bukanlah sekadar angka digital, melainkan representasi dari emas nyata yang tersimpan di brankas.
Abdul Hakam Najah, seorang pengamat perbankan syariah, menekankan bahwa underlying asset (aset pendukung) adalah pilar utama. Di bank emas syariah, nasabah sebenarnya sedang menabung emas dalam satuan berat, bukan sekadar menyimpan saldo uang yang dikonversi.
“Berbeda dengan bank umum yang basisnya adalah uang, bank emas menempatkan emas sebagai komoditas utama yang ditabung. Nasabah memiliki emasnya secara fisik, yang bisa dicairkan kembali baik dalam bentuk logam mulia maupun dikonversi ke rupiah,” jelas Abdul Hakam pada Selasa (10/2/2026).
Mengapa Prinsip Syariah Menekankan Keberadaan Fisik?
Pada model konvensional, kepemilikan emas digital terkadang hanya berupa klaim atau saldo tanpa alokasi emas fisik yang spesifik. Sebaliknya, prinsip syariah mengharamkan transaksi yang bersifat fiktif atau tidak jelas (gharar).
Nur Hidayah, Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh mencederai prinsip keadilan dan kepastian aset. Emas digital syariah harus menjadi produk yang transparan, bukan sekadar produk konvensional yang diganti “kemasannya” saja.
Perkembangan Industri di Indonesia
Implementasi bank emas di Indonesia menunjukkan tren positif. Salah satu contoh nyata adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam waktu kurang dari setahun sejak mengantongi izin bullion bank, ekosistem emas BSI—yang mencakup cicil emas, gadai emas, hingga layanan bullion—telah menarik minat sekitar satu juta nasabah.
Hal ini membuktikan bahwa emas kini menjadi motor penggerak baru dalam perbankan syariah, baik untuk penghimpunan dana maupun pembiayaan yang berbasis aset riil.
Pengawasan dan Tata Kelola
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa seluruh operasional emas digital wajib memiliki cadangan emas fisik yang jelas. Hal ini didukung dengan penggunaan akad yang transparan serta tata kelola yang kuat. Dengan pengawasan ketat, emas digital syariah diproyeksikan menjadi instrumen investasi yang aman, stabil, dan tepercaya bagi masyarakat luas.
Redaktur: Wahid Ikhwan
