WAKAFDT.OR.ID — Proses wakaf tanah milik oleh perorangan atau badan hukum harus dilakukan secara sistematis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen oleh Calon Wakif
Sebelum mengucapkan ikrar, calon wakif (pihak yang mewakafkan) wajib menyerahkan dokumen-dokumen penting kepada PPAIW, antara lain:
– Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang sah.
– Surat Keterangan dari Kepala Desa (diperkuat Camat) yang menyatakan kebenaran kepemilikan dan bahwa tanah tidak sengketa.
– Surat Keterangan pendaftaran tanah.
– Izin dari Bupati/Walikotamadya (melalui Sub Direktorat Agraria) terkait tata ruang kota (master plan), jika diperlukan.
2. Penelitian dan Verifikasi oleh PPAIW
PPAIW akan meneliti dan memverifikasi semua dokumen, memastikan syarat-syarat pelepasan hak atas tanah terpenuhi. PPAIW juga akan memeriksa saksi-saksi dan mengesahkan susunan Nadzir (pihak penerima/pengelola wakaf).
3. Pelaksanaan Ikrar Wakaf
Calon wakif kemudian harus hadir secara pribadi di hadapan PPAIW dan dua orang saksi untuk mengucapkan Ikrar Wakaf kepada Nadzir yang telah disahkan.
Ikrar ini harus diucapkan secara jelas dan tegas, lalu dituangkan dalam bentuk tertulis menggunakan formulir Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
Jika wakif berhalangan hadir, ikrar dapat dibuat tertulis dengan persetujuan Kantor Departemen Agama (Kandepag) setempat, kemudian dibacakan di hadapan Nadzir, dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
4. Penerbitan dan Pendistribusian Akta Ikrar Wakaf
Setelah Ikrar Wakaf diucapkan, PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat. Selambat-lambatnya satu bulan setelah pembuatan ikrar, PPAIW harus mendistribusikan akta tersebut sebagai berikut:
| Pihak Penerima | Dokumen yang Diterima |
| PPAIW | Lembar pertama Akta Ikrar Wakaf (untuk arsip) |
| Subdit Agraria | Lembar kedua Akta Ikrar Wakaf (sebagai lampiran permohonan pendaftaran tanah wakaf). |
| Pengadilan Agama | Lembar ketiga Akta Ikrar Wakaf |
| Wakif | Salinan Akta Ikrar Wakaf (Lembar pertama salinan) |
| Nadzir | Salinan Akta Ikrar Wakaf (Lembar kedua salinan) |
| Kandepag Kab/Kota | Salinan Akta Ikrar Wakaf (Lembar ketiga salinan) |
| Kepala Desa Setempat | Salinan Akta Ikrar Wakaf (Lembar keempat salinan) |
Selain itu, PPAIW wajib mencatat Akta tersebut dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan menyimpannya sebagai arsip.
Redaktur: Wahid Ikhwan
Sumber: BWI
