Kemenag Sertifikasi Lebih dari 250.000 Tanah Wakaf
WAKAFDT.OR.ID | SOLO – Kementerian Agama telah menyertifikasi lebih dari 250.000 tanah wakaf di seluruh Indonesia selama sepuluh tahun terakhir.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin di sela-sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/10/2024), mengatakan selama sepuluh tahun terakhir penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat.
Pihaknya mencatat hingga bulan September 2024 ada sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi.
“Sejak 2016 setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20.000 tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024 alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” katanya.
Ia mengatakan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf tersebut juga merupakan peran Kementrian Agama yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
“Kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan tetapi juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” katanya.
Ia mengatakan percepatan tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat.
“Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakaf,” katanya.
Sementara itu, beberapa bangunan yang dibangun di atas tanah wakaf di antaranya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan.
Ditjen Bimas Islam mencatat tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 m2 dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun,” katanya.
Sumber: Antara
Kemenag Sertifikasi Lebih dari 250.000 Tanah Wakaf Read More »