Yayasan Daarut Tauhiid

Sertifikat Tanah Wakaf

bpn sertifikat tanah masjid

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 23 Ribu Tanah Masjid

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) hingga saat ini telah bersinergi dalam menyertifikasi 23.721 bidang tanah masjid/mushala yang prosesnya tidak dipungut biaya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.

“Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/mushala. Untuk tahap awal, kami telah menyerahkan 23.721 data dengan rincian 14.073 masjid dan 9.648 mushala, untuk kemudian diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah,” kata Arsad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Arsad mengapresiasi ATR/BPN yang telah memberikan alokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah masjid dan mushala 2025.

Kemenag berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/mushala serta mengejar target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid/mushala yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN Ana Anida menyatakan pihaknya bersedia membantu Kementerian Agama dalam menyertifikasi rumah-rumah ibadah.

“Kami memberikan target kuota 70.000 per tahun untuk sertifikasi tempat ibadah itu. Kita akan lakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data,” ujarnya.

Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Program PTSL telah menjadi solusi percepatan sertifikasi. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapat sertifikat.

Penyertifikatan 23.721 tanah masjid/mushalla tahap awal pada 2025 ini akan lebih mengakselerasi hal itu. KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushalla yang berada di wilayahnya.

Takmir bersama BKM membantu menyiapkan berbagai persyaratan dan Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.

Sumber: Antara

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 23 Ribu Tanah Masjid Read More »

menteri atr percepat sertifikasi wakaf 2025

Kementerian ATR Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada 2025

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.

“Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada, sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.

Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Nusron ialah pengkhususan loket untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat.

“Untuk tanah wakaf, sertifikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan,” kata Nusron.

Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah.

Sejalan dengan Program Prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan pada tahun 2024 mencapai Rp2,9 triliun.

Nusron menyampaikan bahwa untuk tahun 2024, terdapat 8 juta layanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat, termasuk penerbitan Sertifikat Elektronik.

Sumber: Antara

Kementerian ATR Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada 2025 Read More »

menteri-agraria-dan-tata-ruangkepala-badan-pertanahan-nasional-atrbpn

Kementerian ATR: Objek Tanah Wakaf Terdaftar Baru 41 Persen

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah. Apalagi jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar se-Indonesia tak sampai 50 persen.

Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah. Hal ini sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah.

“Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam keterangan pers pada Rabu (1/1/2025).

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.

Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Nusron ialah pengkhususan loket untuk pengurusan sertipikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan.

“Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertipikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat,” ujarnya.

Nusron juga menyadari kendala dalam sertifikasi tanah wakaf. Salah satunya menyangkut minimnya dokumen tertulis soal tanah wakaf itu.

“Untuk tanah wakaf, sertipikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris,” ujar Nusron.

Atas dasar itulah, Nusron bakal berupaya menemukan solusi atas masalah-masalah tersebut. Kementerian ATR akan memperkuat sistem digital supaya dapat memecahkan masalah tersebut.

“Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan,” ujar Nusron.

Sumber: republika.com

Kementerian ATR: Objek Tanah Wakaf Terdaftar Baru 41 Persen Read More »

Sertifikat Wakaf

Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas Kementerian ATR/BPN

WAKAFDT.OR.ID | BALIKPAPAN – Sertifikasi tanah wakaf menjadi program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selain program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Sabtu (12/14/2024).

Selain program PTSL, menurut Nusron Wahid di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu, sertifikasi tanah wakaf juga menjadi prioritas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Kemudian fokus pada sertifikasi tanah barang milik negara (BMN) untuk melindungi aset tanah instansi, serta mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN saat menyerahkan sertifikat secara simbolis di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Pemuda RT 75, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Nusron Wahid di Kota Balikpapan menyerahkan sebanyak 44 sertipikat tanah, terdiri dari 34 sertipikat tanah dari program PTSL, serta enam sertipikat tanah BMN dan empat sertipikat tanah wakaf.

“Untuk di Kelurahan Manggar hanya 27 sertipikat, masing-masing 20 sertipikat tanah program PTSL, enam sertipikat tanah BMN dan satu sertipikat tanah wakaf,” jelasnya.

Sertipikat tanah sisanya untuk kelurahan lainnya di Kota Balikpapan, yakni 10 sertipikat tanah program PTSL untuk warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, serta empat sertipikat tanah program PTSL dan satu sertipikat tanah wakaf untuk warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Berikutnya, satu sertipikat tanah wakaf untuk warga Kelurahan Mekar Sari dan satu sertipikat tanah wakaf warga Karang Rejo yang berada di Kecamatan Balikpapan Tengah.

Sertifikasi tanah di Kota Balikpapan hingga saat ini sudah mencapai 98 persen, dan tersisa dua persen dari target 1.750 bidang yang ada di daerah yang dikenal Kota Minyak itu

Kesadaran warga untuk melindungi tanah miliknya cukup kuat, kata dia, karena berkaitan nilai tanah di Kota Balikpapan cukup tinggi dan khawatir penyerobotan lahan terlebih sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan adanya sertifikasi lahan, maka bidang tanah memiliki kepastian atau jaminan hukum kepada masyarakat dan tidak ada lagi kekhawatiran penyerobotan lahan, demikian Nusron Wahid.

Sumber: Antara

Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas Kementerian ATR/BPN Read More »

Kemenag Sertifikasi Lebih dari 250.000 Tanah Wakaf

WAKAFDT.OR.ID | SOLO – Kementerian Agama telah menyertifikasi lebih dari 250.000 tanah wakaf di seluruh Indonesia selama sepuluh tahun terakhir.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin di sela-sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/10/2024), mengatakan selama sepuluh tahun terakhir penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat.

Pihaknya mencatat hingga bulan September 2024 ada sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi.

“Sejak 2016 setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20.000 tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024 alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” katanya.

Ia mengatakan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf tersebut juga merupakan peran Kementrian Agama yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.

“Kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan tetapi juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” katanya.

Ia mengatakan percepatan tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat.

“Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakaf,” katanya.

Sementara itu, beberapa bangunan yang dibangun di atas tanah wakaf di antaranya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan.

Ditjen Bimas Islam mencatat tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.

“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 m2 dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun,” katanya.

Sumber: Antara

Kemenag Sertifikasi Lebih dari 250.000 Tanah Wakaf Read More »

sertifikat tanah wakaf

Agar Legalitas Tanah Wakaf Kuat, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Syarat Ini

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Persyaratan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses pembuatan sertifikat tanah merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin.

Jika suatu saat terdapat gugatan, maka keamanan sertifikat tanah tidak mudah untuk dipatahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi, Senin (20/5/2024).

“Jadi memang sertifikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal, itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya lebih kuat, tidak bisa dipatahkan orang lain,” tegasnya. 

Begitu pula dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan sertifikatnya, seperti sudah ada bangunan di atas anahnya.

Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang untuk turut menyosialisasikan program ini. 

“Mohon disampaikan kepada yang lain juga yang belum mengurus (sertiikat), disampaikan bahwa tidak sulit mengurus sertipikat wakaf, semuanya gampang, yang penting ada kemauan pasti bisa,” imbaunya. 

Asnaedi menekankan, penyertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud seluruh tanah di Indonesia harus tersertifikat.

 “Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati Pak, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertifikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi.

Sumber: kompas

Agar Legalitas Tanah Wakaf Kuat, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Syarat Ini Read More »

sertfikat wakaf

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf di Sulawesi

WAKAFDT.OR.ID | MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan 16 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah, di Masjid Al-Walidain, Kelurahan Romangpolong, pada Sabtu (27/4/2024).

Di tempat ini juga diserahkan sertipikat wakaf untuk rumah yatim dan sekolah tahfidz di Bone, sekolah MTs di Takalar, pesantren di Sidrap, dan asrama pesantren di Barru.

Penyerahan sertifikat wakaf dilakukan sekaligus penyerahan 50 sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam kunjungan kerjanya ke Gowa. Ia didampingi Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Bahtiar mengatakan, program sertifikat gratis ini merupakan salah satu solusi mengatasi kemiskinan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. Salah satu sumber kemiskinan itu karena kepemilikan aset atau kemiskinan struktural.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, syukur dan terima kasih dan penghargaan dan penghormatan setinggi-tinggi kepada Bapak Menteri,” kata Burhanuddin.

Sumber: Antara

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf di Sulawesi Read More »

Penyerahan Sertifikat Wakaf di Jakarta selatan

Menteri ATR/BPN Serahkan Tanah Wakaf Masjid dan Mushala di Jakarta Selatan

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sebanyak lima sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah yang terdiri dari masjid dan mushala di Jakarta Selatan.

“Bahwa dengan sertifikat tanah wakaf ini rumah ibadah yang dikelola sudah berkekuatan hukum,” kata Menteri AHY di Jakarta, Rabu (3/4/2024), saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Sabilul Huda Menteng Atas.

AHY mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada pengelola rumah ibadah tersebut bertujuan memberikan kekuatan hukum kepada mereka agar rumah ibadah ini tidak bersengketa di kemudian hari.

Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut, merupakan langkah pemerintah dalam melayani masyarakat dan diharapkan sertifikat tersebut bisa digunakan dengan baik.

“Mudah-mudahan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya dan bisa dijaga. Karena masih banyak yang harus dikerjakan untuk diserahkan, mudah-mudahan menjadi amal ibadah untuk semua,” tuturnya.

Hingga saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 21 ribu sertifikat tanah wakaf setiap tahun, sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta melindungi aset keagamaan di Indonesia.

Proses sertifikasi tanah wakaf kini lebih mudah sejak diberlakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM), bahkan peningkatannya mencapai 800 persen.

“Sampai tahun 2016 pelayanan sertifikat wakaf setahunnya hanya 2.500. Namun sejak ada program PTSL-PM yang kita kawinkan dengan sertifikasi rumah ibadah, sekarang sudah 21 ribu per tahunnya. Ada kenaikan 800 persen,” kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Raja Juli Antoni.

Ia menyebut hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, agar tanah wakaf yang digunakan oleh masyarakat terhindar dari konflik pertanahan atau tidak menjadi objek sengketa ke depannya.

Menurut dia, dengan sertifikat tersebut tanah yang diwakafkan sudah memiliki legalitas hukum dan terdaftar secara sah di Kantor BPN setempat.

Sumber: Antara

Menteri ATR/BPN Serahkan Tanah Wakaf Masjid dan Mushala di Jakarta Selatan Read More »

wamen bahas sertikat tanah wakaf

Wamen ATR: Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Aset Keagamaan

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengatakan sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum untuk aset keagamaan.

“Penyerahan sertifikat ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas aset umat beragama,” ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Ia pun menyebut, sertifikasi menjadi unsur penting dalam upaya pemerintah melindungi sejarah dan warisan keagamaan.

Raja Juli Antoni mengimbau kepada masyarakat sekitar yang ikut hadir dalam kegiatan ini, jika memiliki tanah yang ingin diwakafkan namun belum tersertifikasi, maka segera melaporkan dan mendaftarkannya ke Kantor BPN terdekat.

“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” katanya.

Dengan adanya sertifikat, diharapkan masyarakat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan tujuan aslinya, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi keberlanjutan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf di Kota Palembang. Penyerahan tersebut berlangsung di Masjid Daril Muhsinin, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Sumatra Selatan.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini adalah langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Instruksi tersebut mengamanatkan agar semua tanah wakaf di Indonesia segera disertifikasi.

Sumber: Antara

Wamen ATR: Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Aset Keagamaan Read More »

atr serahkan sertifikat wakaf di surabaya

Menteri ATR/BPN Serahkan Sebelas Sertifikat Tanah Wakaf di Surabaya

WAKAFDT.OR.ID | SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sebelas sertifikat tanah wakaf di Surabaya, Rabu.

“Hari ini saya serahkan sertifikat tanah wakaf sebanyak sebelas sertifikat,” katanya di sela penyerahan sertifikat tanah wakaf di Sidosermo, Surabaya.

Ia mengatakan, program sertifikasi tanah wakaf seluruh indonesia sudah diselesaikan sebanyak 242 ribu dan paling banyak Jatim, Surabaya yakni sebanyak 10 ribu.

“Program sertifikasi tanah terus dilakukan, dimana jajaran ATR/BPN terus proaktif sehingga tahun 2024 ini permasalahan tanah wakaf sudah selesai,” katanya.

Ia mengatakan, jajaran ATR/BPN ini akan terus berkoordinasi dengan kemenag di wilayah setempat supaya permasalahan tanah wakaf tersebut bisa diselesaikan.

“Koordinasi kemenag, ada data langsung kami selesaikan, sinergi terus kami lakukan,” katanya.

Dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di dampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan juga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam lawatannya ke Surabaya ini juga menyerahkan piagam penghargaan serta menyematkan pin emas kepada Tim Satgas Pencegahan Dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur atau yang biasa dikenal dengan Satgas Anti Mafia Tanah.

Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto mengapresiasi keterlibatan para aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang telah menghilangkan ego sektoral dalam tindak pidana pertanahan.

“Inilah yang dikatakan kelompok komando. Wilayah Surabaya ini permasalahan tanah pasti akan selesai apabila kelompok komando duduk bersama menghilangkan sekat-sekat ego sektoral,” ujarnya di kantor BPN Kanwil Jatim.

“Kalau sekat-sekat ego sektoral sudah hilang yang senang adalah rakyat, masyarakat kecil, dalam pertanahan yakni para petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional. Mereka itu mengharapkan kehadiran negara supaya mereka bisa tersenyum lebar dan kuncinya di sinergi,” katanya.

Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur telah berhasil menyelesaikan sebanyak empat target operasi tindak pidana pertanahan, yang semuanya telah berstatus P21 (status penyelidikan telah lengkap, red) dan telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka.

Selain itu, potensial kerugian sebesar Rp792.440.882.000 dan seluas kurang lebih 1.018 Hektare bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan.

Sumber: Antara

Baca juga: Wakaf Tanah Terus Meningkat, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas

Menteri ATR/BPN Serahkan Sebelas Sertifikat Tanah Wakaf di Surabaya Read More »