DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID — Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan bahwa Ikrar wakaf adalah kehendak atau pernyataan dari wakif (orang yang mewakafkan hartanya) yang diucapkan secara lisan maupun tulisan kepada lembaga penerima wakaf/nazhir untuk mewakafkan harta bendanya guna dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum.
Namun dalam praktiknya apakah ikrar wakaf dapat diwakilkan, karena wakifnya dan tanah wakafnya berada di kota yang berbeda dan cukup jauh? Kalau bisa diwakilkan apa saja syaratnya dan apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban dari Dr. H. Zaenuri, M.Hum. (Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI)
Dalam pengurusannya bisa dengan membuat surat kuasa. Merujuk pada UU, PP, dan Peraturan Menteri harus ada tanda tangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dapat dikuasakan sebatas pengurusan administrasi atau penyampaian Ikrar, bukan kepada penerbitan dokumen akta. Akta tetap ditandatangani oleh wakif dikemudian hari.
Sumber: BWI
Redaktur: Wahid Ikhwan
______________________________________